Tega! Pemuda di Majalengka Ini Cabuli Adik Sepupunya yang Masih Anak-anak, hingga 10 kali

Tega! Pemuda di Majalengka Ini Cabuli Adik Sepupunya yang Masih Anak-anak, hingga 10 kali
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Senin, 27 Juli 2020 11:07 WIB

Terasjabar.id - Seorang pemuda berinisial IF (21) alias Kibol warga Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, tega mencabuli anak berusia 9 tahun berinisial CDW yang masih saudaranya sendiri.

Korban yang masih kelas 3 SD itu merupakan saudara sepupu dari pelaku.

Setiap hari korban tinggal bersama pelaku dan ibu pelaku, karena ibu korban harus bekerja dan terpaksa harus menitipkan buah hatinya.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil meringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur, Sabtu (25/7/2020).

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Wafdan Muttaqin mengatakan kejadian bermula pada bulan Mei 2020 lalu.

Saat itu, pelaku mengancam tidak akan memberikan makan atau mengancam akan menendang dan mengusir korban.

Sehingga, korban menuruti kemauan pelaku.

"Adapun posisi pelaku adalah kakak sepupu korban, dimana dalam kesehariannya korban sering dititipkan dan diasuh oleh ibu pelaku yang merupakan uwa nya korban. Sudah sebanyak 10 kali pelaku mencabuli korban," ujar AKB Bismo, Senin (27/7/2020).

Ia menjelaskan, alasan sang ibu korban terus menitipkan anaknya tersebut, karena soal pekerjaan.

Adapun perbuatan pencabulan itu dilakukan di rumah pelaku saat rumah dalam keadaan sepi di Kecamatan Jatiwangi.

"Aksi pelaku mencabuli korban, yaitu dengan cara membuka celana dalam korban dan menidurkan korban. Kemudian memasukan alat kemaluan pelaku kedalam kemaluan korban dan mengerjakan maju mundur sampai kemudian kemaluan pelaku ereksi atau mengeluarkan cairan putih sperma di dalam vagina korban dan di luar vagina korban," ucapnya.

Kejadian tersebut, rupanya korban merasa ketakutan dan menceritakan kepada bibi dan uwanya.

Sehingga, kemudian terdengar oleh saksi bernama M Darda (50) yang juga merupakan pengurus yayasan Al-Mizan Majalengka.

"Si saksi ini tidak terima dengan perbuatan pelaku dan menyampaikan kepada Komunitas Perempuan Maju (Puma) Majalengka dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Majalengka," jelas dia.

Sehingga kemudian, Kapolres menambahkan, baik Komunitas Puma dan LPA menginisiasi pembuatan laporan kepada pihak kepolisian guna menindaklanjuti kejadian tersebut untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Sebab, ortu korban (ibu kandungnya) tidak berkenan melaporkan kejadian tersebut karena sesuatu hal.

"Dengan demikian, pelaku kita jerat dengan Pasal 81 Yo 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres.


(Tribunjabar.id)

Majalengka Cabul Pencabulan


Loading...