Tega! Tinggal Serumah, Pria di Majalengka Cabuli Sepupunya yang Berusia 9 Tahun, Korban Diancam

Tega! Tinggal Serumah, Pria di Majalengka Cabuli Sepupunya yang Berusia 9 Tahun, Korban Diancam
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Senin, 27 Juli 2020 10:35 WIB

Terasjabar.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil meringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur, Sabtu (25/7/2020).

Pelaku itu berinisial IF (21) alias Kibol warga Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, yang tega mencabuli anak berusia 9 tahun berinisial CDW.

Korban merupakan siswi kelas 3 SD dan kesehariannya suka berada di rumah pelaku karena dititipkan ibu korban.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Wafdan Muttaqin mengatakan kejadian bermula pada bulan Mei 2020 lalu.

Saat itu, pelaku mengancam tidak akan memberikan makan atau mengancam akan menendang dan mengusir korban.

Sehingga, korban menuruti kemauan pelaku.

"Adapun posisi pelaku adalah kakak sepupu korban, dimana dalam kesehariannya korban sering dititipkan dan di asuh oleh ibu pelaku yang merupakan uwa nya korban. Sudah sebanyak 10 kali pelaku mencabuli korban," ujar AKB Bismo, Senin (27/7/2020).

Ia menjelaskan, alasan sang ibu korban terus menitipkan anaknya tersebut, karena soal pekerjaan.

Adapun perbuatan pencabulan itu dilakukan di rumah pelaku saat rumah dalam keadaan sepi di Kecamatan Jatiwangi.

"Aksi pelaku mencabuli korban, yaitu dengan cara membuka celana dalam korban dan menidurkan korban. Kemudian (melakukan tindakan pencabulan)," ucapnya.

Kejadian tersebut, rupanya korban merasa ketakutan dan menceritakan kepada bibi dan uwanya.

Sehingga, kemudian terdengar oleh saksi bernama Muhammad Darda (50) yang juga merupakan pengurus yayasan Al-Mizan Majalengka.

"Si saksi ini tidak terima dengan perbuatan pelaku dan menyampaikan kepada Komunitas Perempuan Maju (Puma) Majalengka dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Majalengka," jelas dia.

Sehingga kemudian, Kapolres menambahkan, baik Komunitas Puma dan LPA menginisiasi pembuatan laporan kepada pihak kepolisian guna menindaklanjuti kejadian tersebut untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Sebab, ortu korban (ibu kandungnya) tidak berkenan melaporkan kejadian tersebut karena sesuatu hal.

"Dengan demikian, pelaku kita jerat dengan Pasal 81 Yo 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres.


(Tribunjabar.id)

Majalengka Korban Diancam Cabul


Loading...