Pemprov Jabar Besok Mulai Menerapkan Sanksi Denda Rp 150 Ribu Bagi yang Tak Pakai Masker, Berlaku Juga di Bandung ??

Pemprov Jabar Besok Mulai Menerapkan Sanksi Denda Rp 150 Ribu Bagi yang Tak Pakai Masker, Berlaku Juga di Bandung ??
(Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin : Google)
Editor: Epenz Hot News —Minggu, 26 Juli 2020 13:31 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Kota Bandung kemungkinan tidak akan ikut menerapkan sanksi denda berupa uang, kepada warga yang tidak menggunakan masker di luar ruangan.

Rencananya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mulai menerapkan sanksi denda uang Rp. 100 ribu hingga Rp. 150 ribu kepada warga yang tidak menggunakan masker, pada Senin 27 Juli 2020.  

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, pada prinsipnya pemerintah daerah menunggu kebijakan dari pemerintah Provinsi. Namun, kata dia, payung hukum untuk penerapan sanksinya harus jelas. 

"Jadi kalau Kota Bandung sebenarnya menunggu kebijakan, karena payung hukumnya harus jelas, mengutip uang dari masyarakat menurut sepengetahuan saya itu tidak bisa lewat Perwal atau Pergub, tapi harus ada payung hukum yang jelas," ujar Mulyana, saat ditemui di Pasir Impun, Kota Bandung, (26/7/2020).

Menurut Yana, sebetulnya dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 37 tahun 2020, tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) sudah mengatur sanksi untuk warga yang tidak menggunakan masker.

"Kalau kami sebetulnya pada saat Perwal 37 penerapannya lebih pada sanksi administratif dan sosial. bukan denda, kami sebetulnya berharap efek jera yang berdampak, masyarakat minimal menggunakan masker agar tidak menularkan dan tertular," katanya.

Dalam rangka menegakan Perwal kepada warga yang tidak menggunakan masker, ujar Yana, aparat dikewilayahan diberikan wewenang untuk memberikan sanksi. 

"Kalau kita kewenangannya sesuai Perwal 37 pasal 41, teman-teman kewilayahan itu dikasih kewenangan melakukan sanksi sosial terhadap orang yang melanggar penggunaan masker," ucapnya.


Disadur dari Tribunjabar.id

Pandemi Virus Corona Pemkot Bandung Protokol Kesehatan Sanksi Denda


Loading...