WOW !! Pemprov Sumsel Akan Menghapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1 Agustus

WOW !! Pemprov Sumsel Akan Menghapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1 Agustus
(Bambang Irawan/iNews : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 24 Juli 2020 13:20 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan mengapus denda pajak kendaraan bermotor. Penghapusan denda pajak kendaraan ini akan dimulai Agustus 2020.

"Ya, kita berikan pemutihan denda pajak. Ini akan diberlakukan pada 1 Agustus 2020 mendatang," kata Gubernur Sumsel Herman Deru, Jumat (24/7/2020).

Pria yang kerap disapa HD ini menambahkan, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor itu dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan RI. Selain itu, pemutihan denda pajak kendaraan bermotor karena saat pandemi Covid-19 pendapatan masyarakat banyak yang menurun.

"Ini kita lakukan untuk untuk masyarakat yang sempat terganggu ekonominya karena Covid-19. Namun tentu akan kita lakukan evaluasi," kata HD.

Lebih lanjut HD mengatakan, hal itu dilakukan sebagai bentuk perhatian Pemprov Sumsel kepada masyarakat yang perekonomiannya terpaksa menurun akibat wabah Covid-19.

"Penghapusan denda pajak itu berlaku bagi semua masyarakat, artinya pihaknya memberikan pengampunan denda pajak baik untuk yang memang terdampak maupun yang lalai sehingga menyebabkan terlambat bayar pajak kendaraan," kata HD.

Dengan adanya penghapusan denda pajak kendaraan bermotor itu, kata HD, diharapkan masyarakat tidak ada yang menunggak pajak dan pendapatan daerah akan bertambah.

HD melanjutkan, langkah awal penghapusan pajak tersebut akan dilakukan selama satu bulan kemudian akan dievaluasi.

"Saat ini akan diberlakukan mulai 1 Agustus sampai 1 September 2020. Nanti jika memang masih harus diperpanjang, maka kita akan tambah lagi. Kita evaluasi dulu hasilnya," kata dia.

Disadur dari iNews.id

Pemprov Sumsel Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus


Loading...