Pandemi Covid-19, Masjid Agung Kota Cimahi Tidak Menerima Titipan Penyembelihan Hewan Kurban

Pandemi Covid-19, Masjid Agung Kota Cimahi Tidak Menerima Titipan Penyembelihan Hewan Kurban
Tribunjabar.id
Editor: Malda Teras Cimahi —Kamis, 23 Juli 2020 14:26 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1441 Hijriah pada Jumat (31/7/2020). Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi saat memimpin sidang isbat penetapan awal bulan Zulhijah 1441 Hijriah/2020 Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Cimahi telah mengeluarkan surat edaran penyelenggaraan salat Idul Adha yang aman dari Covid-19.

Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna melalui surat edaran yang dikeluarkannya memperbolehkan penyelenggaraan salat di lapangan, masjid, dan ruangan.

"Boleh dilaksanakan, namun harus mengikuti berbagai ketentuan terkait protokol kesehatan di masa Covid-19. Contohnya mempersingkat pelaksanaan salat tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah," kata Ajay.

Hal yang ditekankan pada surat edaran tersebut ialah, masjid diminta untuk tidak mewadahi sumbangan jemaah melalui cara menjalankan kotak. Alasannya, jika kotak berpindah-pindah tangan, akan berisiko penularan penyakit.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Kearsipan, dan Perpustakaan Kota Cimahi, Harjono mengatakan bahwa hal yang sudah ditetapkan ialah bahwa Masjid Agung Kota Cimahi tidak menerima penitipan penyembelihan hewan kurban.

"Kalau tentang pelaksanaan salat Idul Adha di Masjid Agung, itu masih menunggu dari Masjid Istiqlal," kata Harjono.(Tribunjabar.id)




Kota Cimahi Hewan Kurban


Loading...