Pemkot Jakut Memberlakukan Aturan Khusus Pemotongan Hewan Kurban Saat Hari Raya Idul Adha, Di Zona Merah Pemotongan Hewan Kurban Dilarang

Pemkot Jakut Memberlakukan Aturan Khusus Pemotongan Hewan Kurban Saat Hari Raya Idul Adha, Di Zona Merah Pemotongan Hewan Kurban Dilarang
Ilustrasi (InfoPublik : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 23 Juli 2020 13:15 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara (Jakut) memberlakukan aturan khusus pemotongan hewan kurban saat hari raya idul adha nanti. Kegiatan ini dilarang dilakukan di wilayah pengendalian ketat atau RW zona merah.

Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Kota Administrasi Jakarta Utara, Wawan Budi Rohman mengatakan tindakan ini diambil karena memperhatikan penyebaran virus Covid-19 yang masih terjadi. Tindakan ini diambil demi mengurangi penyebaran corona saat hari raya itu.

"Semua itu harus dijalankan agar terhindar dari risiko penularan COVID-19," ujar Wawan dalam keterangan tertulis yang dikutip Suara.com, Kamis (23/7/2020).

Karena kebijakan ini, Wawan meminta agar masyarakat yang tinggal di zona merah tapi ingin berkurban, masih diperbolehkan. Caranya dengan menitipkan hewan kurban di tempat pemotongan atau masjid di tempat lain.

"Untuk wilayah pengendalian ketat berskala lokal harus ada tata laksana yang harus dilakukan seperti hewan kurban yang akan dipotong bisa dititipkan ke lokasi lain atau langsung dibawa ke Rumah Pemotongan Hewan (RPH) terdekat," katanya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat Jakarta Utara untuk selalu menerapkan protokol pencegahan penularan corona seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun (3M) saat beraktivitas.

"3M itu sangat penting untuk melindungi diri dari risiko penularan COVID-19," jelasnya.

Sedangkan tata cara pengendalian penyembelihan hewan kurban di masa pandemi COVID-19, di antaranya menerapkan 3M, petugas dilengkapi alat pelindung diri seperti masker atau face shield dan sarung tangan. Kemudian melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk dengan thermo gun.

Panitia kurban juga harus berasal dari lingkungan tempat tinggal yang sama dan tidak dalam masa karantina mandiri.

Selanjutnya, penyembelihan hewan kurban hanya dihadiri panitia kurban yang dibatasi jumlahnya, masyarakat yang berkurban tidak datang ke lokasi penyembelihan. Pendistribusian daging kurban langsung ke rumah mustahik, melakukan pembersihan dan desinfeksi terhadap peralatan sebelum dan setelah digunakan.

"Hanya panitia kurban yang inti saja yang boleh ada di lokasi penyembelihan. Hal itu untuk mencegah terjadinya kerumunan orang. Jangan sampai lokasi penjualan, penampungan dan pemotongan hewan kurban menjadi sentra penyebaran COVID-19," pungkasnya.

Disadur dari Suara.com 

Pemkot Jakarta Utara Hewan Kurban Hari Raya Idul Adha Pandemi Virus Corona


Loading...