Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara Terus Melakukan Pengawasan Penerapan Protokol Kesehatan, Sanksi Sosial Bagi Pelanggar PSBB Diperberat

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara Terus Melakukan Pengawasan Penerapan Protokol Kesehatan, Sanksi Sosial Bagi Pelanggar PSBB Diperberat
Ilustrasi (Waspada Online : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 23 Juli 2020 08:42 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara terus melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan di lingkungan masyarakat. Hal itu dilakukan sebagai upaya menekan angka penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, sosialisasi dan edukasi dalam memutus mata rantai Covid-19 terus digalangkan hingga ke tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Bahkan saat ini pihaknya sedang fokus dengan pemberian sanksi sosial lebih berat. 

“Sanksi sosial sebelumnya masih ringan dan hanya terkesan formalitas. Saat ini Satpol PP memiliki program OKE PREN (Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah) dengan durasi sanksi lebih lama, yakni satu jam. Pelanggar membersihkan fasilitas umum yang kotor sebagai efek jera, mendidik, dan bermanfaat untuk sosial dan lingkungan,” kata Ali, saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2020).

Dalam berkoordinasi dengan seluruh pengurus RT/RW se-Jakarta Utara melalui aplikasi zoom meeting, Ali menjelaskan adanya turut serta pengurus RT/RW dan aparatur negara dapat mencegah terjadinya konflik sosial di masyarakat.

“Pengurus RT/RW perlu membentuk tim satgas penindakan berkordinasi dengan aparatur. Buat kesepakatan lokal dengan warga dalam pemberian sanksi sosial demi menyadarkan masyarakat. Siapa yang tidak jalankan protokol kesehatan dapat dikenakan sanksi sosial dan tidak menimbulkan konflik baru," katanya.

Seperti diketahui, PSBB transisi diperpanjang hingga 30 Juli. Masyarakat diminta disiplin selama PSBB tersebut.

Disadur dari iNews.id

Pemkot Administrasi Jakarta Utara Pandemi Virus Corona PSBB


Loading...