Pemasukan Kosong Saat Pandemi Virus Corona, Pelaku Seni di Kabupaten Kulonprogo Berharap Pemerintah Mengizinkan Kembali Pertunjukan Seni dan Budaya

Pemasukan Kosong Saat Pandemi Virus Corona, Pelaku Seni di Kabupaten Kulonprogo Berharap Pemerintah Mengizinkan Kembali Pertunjukan Seni dan Budaya
(Diskominfo Kulon Progo Via iNews.id)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 22 Juli 2020 12:43 WIB

Terasjabar.id - Pelaku seni di Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berharap pemerintah sempat mengizinkan kembali pertunjukan seni dan budaya. Mereka mengeluhkan pendapatan yang lesu selama pandemi Covid-19.

Koordinator Aliansi Pekerja Seni Kulonprogo, Anom Sucondro mengatakan selama masa pandemi Covid-19 ini, kegiatan pentas seni dan pertunjukan seni lainnya lumpuh total. Mereka pun menuntut ruang gerak dengan aturan agar tetap bisa bekerja.

"Pendapatan tidak hanya berkurang sejak Maret 2020 lalu, semua event atau jasa juga batal. Namun, di sisi lain perlu ada pemikiran khusus untuk meminta ruang agar bisa bergerak dengan regulasi, karena masyarakat belum semuanya memahami teknologi,” katanya, Rabu (22/7/2020).

Dia mengatakan ada ribuan pelaku seni yang menggantungkan hidupnya dari pertunjukan dan kegiatan lainnya dari mengembangkan budaya dan seni. Untuk itu, dia berharap Pemkab Kulonprogo mengizinkan kembali pelaku seni melakukan kegiatan pementasan dan kegiatan budaya lainnya.

Wedding organizer Wahyu Ramandani mengatakan usaha yang dikelolanya mati suri selama pandemi Covid-19. Dia pun minta diberi ruang gerak supaya bisa mengadakan event atau membantu melaksanakan acara pernikahan dari klien atau masyarakat.

"Saya juga meminta regulasi dari pemerintah daerah terkait dengan nikahan ataupun hajatan yang dapat kami jadikan pedoman ataupun acuan apabila kita akan melaksanakan event-event ke depannya, walaupun dari bulan April-Juli ini kami dari wedding organizer sudah sedikit banyak melaksanakan kegiatan pernikahan walaupun terbatas,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Kulonprogo Niken Prabo Laras mengatakan secara khusus pelaksanaan pernikahan secara teknis menyangkut kewenangan Kementerian Agama. Kegiatan pernikahan sesuai Surat Edaran Menteri Agama memang kalau dilakukan di rumah, restoran dan hotel bisa 20 persen dari kapasitas ruangan, tetapi tidak boleh lebih dari 30 persen dari kapasitas ruangan.

Dia juga meminta pelaku wisata untuk memanfaatkan teknologi untuk kegiatan budaya dan seni.

"Jika menggunakan teknologi dan menyesuaikan kondisi pandemi karena ada batasan-batasan dan tidak memungkinkan untuk menggelar acara yang melibatkan banyak orang," katanya.

Disadur dari iNews.id

Pandemi Virus Corona Pelaku Seni Kabupaten Kulonprogo


Loading...