Media Sosial Ramai Soal Unggahan yang Menyebutkan Kue Klepon Tidak Islami, ini Pendapat Ulama

Media Sosial Ramai Soal Unggahan yang Menyebutkan Kue Klepon Tidak Islami, ini Pendapat Ulama
Ilustrasi (Islamidia.com : Google)
Editor: Epenz Teras Viral —Selasa, 21 Juli 2020 20:03 WIB

Terasjabar.id - Media sosial ramai soal unggahan yang menyebut kue tradisional klepon tidak islami. Kabar ini pun jadi viral.

Tapi informasi tersebut tidak tepat dan rumor belaka. Dalam Islam, menurut Ustaz Wahyul Afif Al-Ghafiqi, kue klepon tetap boleh dan halal dikonsumsi.

"Tidak tepat itu. Insyaallah klepon Halalan Toyyiban, jika bahannya untuk membuatnya halal, tidak tercampur barang najis dan diperoleh dengan jalan yang halal," kata ustaz KH Wahyul Afif Al-Ghafiqi, Selasa (21/7).

"Menganggap semua dari Timur Tengah itu syar'i dan menganggap yang dari Indonesia enggak Syar'i, padahal dia lahir besar dan makan makanan Indonesia semacam klepon, gethuk, tempe, awug dan lain-lain yang enggak ada di Arab," ungkap Wahyul yang merupakan Pengasuh Taman Belajar Al-Afifiyah ini.Ustaz Wahyul menjelaskan kabar klepon tidak Islami itu berasal dari orang-orang yang minim ilmu agama dan kerap salah pengertian. Dalam Islam, tidak ada pengelompokan makanan Islami atau tidak, yang ada adalah makanan yang halal dan haram.

Wahyul menyarankan agar setiap Muslim dapat memilah informasi yang benar dari orang-orang yang tepat dan sungguh-sungguh memahami agama.

"Kalau enggak paham tentang ilmu agama ya jangan berfatwa atau bicara seakan-akan dirinya ahli agama, nanti bisa ngawur dan ricuh umat ini," ucap Wahyul.

Wahyul pun menjelaskan setiap makanan halal dan baik dikonsumsi asalkan dibuat dengan halal. Kriteria halal mencakup tidak tercampur najis, diperoleh dengan cara yang baik dan halal seperti bukan dari mencuri, lalu dibeli dengan uang yang juga diperoleh dengan cara yang halal dan baik misalnya bukan dari hasil menipu atau korupsi.

Pada daging, ketentuan halal meliputi hewan yang halal atau bukan yang diharamkan, diperoleh dengan jalan yang halal, disembelih dengan menyebut nama Allah.

Suatu makanan dapat pula menjadi haram karena beberapa, hal seperti:

1.Haram karena diharamkan seperti daging babi, daging anjing, darah.

2. Haram karena diperoleh dengan cara yang haram seperti hasil mencuri, korupsi, merampok, judi dan menipu.

3. Haram karena tercampur dengan barang yang haram misalnya makanan yang dicampur minyak babi atau daging tikus).

4. Haram karena membahayakan nyawa seperti racun.

Jika klepon dibuat dengan cara yang halal dan tidak mengandung hal-hal yang diharamkan, maka boleh dikonsumsi.
Wahyul menjelaskan Islam mengatur ketentuan makanan bagi umatnya demi keberkahan dan kemaslahatan. Bagi orang yang ragu-ragu, sebaiknya makanan tersebut ditinggalkan.

"Anjuran ketika bingung dalam menyikapi halal atau haram atau ragu-ragu (subhat), maka demi keselamatan dan kebaikan sebaiknya tinggalkanlah hal yang meragukan itu. Misalnya makanan ini masuk kategori halal atau haram, Anda bingung maka sebaiknya ya jangan dimakan, Insyaallah pasti selamat," terang Wahyul.

Sumber :  CNN Indonesia

Viral di Media Sosial Kue Tradisional Kue Klepon Ulama


Loading...