Mencegah Penyebaran Virus Corona, Pemkot Surabaya Mengeluarkan Lima Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Idul Adha 1441 H

Mencegah Penyebaran Virus Corona, Pemkot Surabaya Mengeluarkan Lima Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Idul Adha 1441 H
(ist/iNews.id : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 21 Juli 2020 12:54 WIB

Terasjabar.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan lima pedoman pelaksanaan kegiatan Idul Adha 1441 Hijriah. Kelima pedoman tersebut meliputi takbir, salat Idul Adha, penjualan hewan kurban, pemotongan hewan kurban, serta pendistribusian daging kurban.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, lima pedoman tersebut dikeluarkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya. Harapannya, protokol kesehatan tetap berjalan, tanpa harus mengurangi kekhusyukan umat Islam dalam berhari raya.

“Pertama, takbir dapat dilaksanakan di masjid, musala, kantor, dan rumah. Kegiatan takbir keliling atau kegiatan takbir cukup dilakukan di masjid dengan menggunakan pengeras suara dan harus selalu memperhatikan protokol kesehatan,” katanya, Selasa (21/7/2020).

Kedua, terkait pelaksanaan salat Idul Adha, harus menyiapkan petugas untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan salat Idul Adha. Protokol ini meliputi pengecekan suhu tubuh, pembatasan jarak satu meter, hingga penyediaan fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer.

“Sebisa mungkin pelaksanaan salat juga dipersingkat, tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya. Selain itu, tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena akan berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit,” katanya.

Saat pelaksanaan salat, jemaah juga harus membawa sajadah, menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan sholat. Lalu, menjaga kebersihan tangan, menghindari kontak fisik, seperti bersalaman dan berpelukan, menjaga jarak antarjemaah, paling sedikit satu meter.

“Kami juga mengimbau agar anak-anak di bawah lima tahun dan lanjut usia di atas 65 tahun untuk tidak mengikuti salat Idul Adha karena rentan tertular penyakit,” katanya.

Ketiga, untuk penjualan hewan kurban harus memenuhi beberapa syarat, yaitu lokasi penjualan hewan kurban diupayakan tersebar di setiap wilayah kecamatan dan memenuhi syarat kemanan dan kesehatan lingkungan.

Keempat, untuk kegiatan pemotongan hewan kurban harus dilakukan di fasilitas pemotongan Rumah Potong Hewan (RPH), masjid, musala dengan memperhatikan protokol kesehatan dan lokasi yang terbuka.

Kelima, untuk kegiatan pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia ke rumah penerima daging kurban. Panitia dilarang untuk menyebarkan atau menggunakan kupon pada saat pengambilan daging kurban yang mengakibatkan kerumunan orang.

Disadur dari iNews.id

Pemkot Surabaya Idul Adha 1441 H Hewan Kurban Pandemi Virus Corona


Loading...