Layangan Sebabkan Tiga Trafo Listrik PLN Meledak, Sang Pemilik Layangan Jadi Tersangka

Layangan Sebabkan Tiga Trafo Listrik PLN Meledak, Sang Pemilik Layangan Jadi Tersangka
Tribunnews.com
Editor: Malda Hot News —Selasa, 21 Juli 2020 11:39 WIB

Terasjabar.id - Seorang warga Denpasar dijadikan tersangka oleh Polresta Denpasar atas kasus layang-layang yang menyebabkan gardu listrik milik PT Indonesia Power di Jalan Bypass Ngurah Rai, Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan (Densel), Denpasar, Bali meledak dan terbakar, Senin (20/7/2020).

Ia adalah Dewa Ketut Sunardiya (50) yang dianggap bersalah karena layangan miliknya menyebabkan kebakaran gardu listrik hingga membahayakan orang lain.

"Hari ini (kemarin, red) kita merilis kasus Pasal 188 KUHP sub Pasal 409 KUHP ayat (1). Tersangka yang kita amankan berinisial DKS yang memainkan layang-layang di lahan kosong dekat rumahnya bersama anaknya," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Senin (20/7/2020) sore.

Sunardiya memainkan layangan jenis Bebean dengan diameter 2 meter pada Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 15.00 Wita bersama anaknya.

Ia menerbangkan layang-layang tersebut di sebuah lahan kosong dekat rumahnya di Jalan Pelabuhan Benoa, Gang Rajawali Nomor 10 X, Pesanggaran, Denpasar Selatan, Bali.

Namun setelah berhasil diterbangkan menggunakan tali dengan panjang kurang lebih 150 meter, selanjutnya tali layangan tersebut diikat di pohon Singapur lalu ditinggal.

Sunardiya dan anaknya pulang ke rumah.

Sekitar pukul 16.24 Wita, terjadi gangguan listrik yang berdampak padamnya pelanggan PLN di wilayah Kuta, Denpasar Selatan, dan Denpasar Timur yang terhitung kurang lebih 71.121 pelanggan.

Gangguan terjadi hampir lima jam.

Saat dicek oleh petugas PLN, ternyata gangguan tersebut disebabkan oleh layang-layang berukuran besar yang jatuh dan menimpa tepat di Bus Bar 150 kV di Gardu Induk Pesanggaran.

Layangan juga menimpa tiga trafo Gardu Induk dan Pembangkit Gas di PLN Pesanggaran.

Kejadian ini menyebabkan gardu meledak dan terbakar. Layangan pun ikut terbakar.

Begitu terdeteksi masalah gangguan tersebut, petugas dari PT Indonesia Power selanjutnya melakukan pengamanan dan perbaikan.

Sekitar pukul 17.30 Wita, Sunardiya diketahui kembali ke tempat ia menaruh layangannya karena diberitahu layangan bebeannya putus.

Saat dicek ternyata benar.

Namun ia tidak berupaya untuk mencari layangan tersebut dan membiarkan layangan hilang.

Sunardiya lalu pulang ke rumah dengan membawa sisa tali sepanjang 100 meter.

Sementara itu, sekitar pukul 19.00 Wita, petugas dari PT Indonesia Power mencari pemilik layangan Bebean berwarna hitam yang putus, lalu jatuh, dan menimpa gardu listrik di areal PT Indonesia Power Pesanggaran.

Petugas PLN atas perintah atasan selanjutnya melakukan pelaporan ke pihak berwajib.

Pada Senin (20/7/2020), tim gabungan Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 12.30 Wita, petugas mendapat informasi pemilik layangan tinggal di Jalan Pelabuhan Benoa, Gang Rajawali, Nomor 10 X, Banjar Pesanggaran, Denpasar.

Polisi pun mengamankan Sunardiya dan membawanya ke Polsek Denpasar Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ditanya, tersangka menaikkan layangan dan meninggalkan layangan tersebut tidak dalam pengawasan, sehingga karena salahnya menyebabkan layangan tersebut putus lalu jatuh di TKP dan mengakibatkan salah satu gardu meledak lalu terbakar," tambah Kapolresta Denpasar.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian yakni masing-masing satu gulungan tali layangan, rangkaian layangan yang terbakar, konduktor, isolator, dan dua gulungan kabel tembaga.

"Ia (tersangka) sudah diamankan dan diproses lebih lanjut. Dalam peristiwa tersebut, PT Indonesia Power pun mengaku mengalami kerugian hingga mencapai kurang lebih Rp 31 juta," jelas Jansen.

Dalam kasus itu, Sunardiya dikenakan Pasal 188 KUHP Sub Pasal 409 KUHP (1).

Pasal tersebut menyebutkan barang siapa karena kesalahannya menyebabkan kebakaran, peletusan atau banjir yang mendatangkan bahaya bagi orang dan barang dapat dihukum dengan pidana penjara selama lima tahun sub pidana kurungan satu bulan.

Jangan Sampai Rugikan Orang Lain

Atas kejadian tersebut, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi jajarannya dari Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan menghimbau masyarakat yang bermain layangan tetap berhati-hati dan jangan sampai mengganggu dan merugikan orang lain.

Bahkan ia juga memperingatkan, bagi yang bermain layang-layang yang lalai dan menyebabkan masalah.

Polisi akan segera turun tangan untuk mencari dan mengamankan pemilik layangan jika sudah merugikan serta menyebabkan kerusakan fasilitas umum.

"Kami sampaikan kepada masyarakat, agar bermain layangan dapat memperhatikan lokasi bermain dan panjang talinya sehingga tidak membahayakan fasilitas umum," ujarnya, Jumat (20/7/2020).

"Seperti yang terlihat hari ini (kemarin Senin), kami melakukan tindakan ini untuk memberikan efek jera. Memang tidak ada larangan bermain (layangan) tetapi mohon diperhatikan agar tidak merugikan," jelas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.

Sementara itu, dalam peristiwa ini pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) juga ikut berkomentar dari apa yang terjadi dari kasus tersebut.

Aulya Rahman selaku Manager Unit Layanan Transmisi Gardu Induk (ULTGI) Bali Selatan mengatakan kepada Tribun Bali dan awak media lainnya.

Akibat dari kejadian tersebut PT Indonesia Power mengalami kerugian material sekitar Rp 31 juta.

Ia pun berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat yang bermain layang-layang, agar ke depan kasus seperti ini tidak terulang kembali.

"Iya harapan kami dengan adanya kasus ini, masyarakat bisa sadar bahwa listrik itu berbahaya. Jangan sampai listrik ini menjadi ancaman untuk warga," ujarnya, Senin (20/7/2020) sore.

Ia mengatakan bahwa kedepannya pihaknya akan menggencarkan sosialisasi ke Banjar-Banjar (lingkungan masyarakat) tentang bahaya listrik.

Apalagi saat layangan jatuh atau tersangkut di jaringan listrik.(Tribunjabar.id)



Denpasar Tersangka PLN


Loading...