Ini Beberapa Hal yang Harus Dilakukan Terhadap Djoko Tjandra Menurut Menko Polhukam (Mahfud MD)

Ini Beberapa Hal yang Harus Dilakukan Terhadap Djoko Tjandra Menurut Menko Polhukam (Mahfud MD)
(iNews.id/Riezky Maulana : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 21 Juli 2020 10:10 WIB

Terasjabar.id - Lolosnya buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra menjadi pembahasan utama rapat terbatas (ratas) enam kementerian dan lembaga yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Senin (20/7/2020). Rapat tersebut diikuti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Badan Intelijen Negara.

Dari ratas tersebut, Mahfud mengatakan setidaknya terdapat dua kesimpulan terkait akar masalah dari aksi Djoko Tjandra ke yang bebas keluar masuk Indonesia. Kesimpulan pertama, Mahfud menyebut Djoko Tjandra tetap harus diburu.

"Kesimpulannya memang ada dua masalah. Satu, Djoko Tjandra tetap harus diburu dan saya sudah minta dan sudah disepakati institusi masing-masing melakukan langkah-langkah yang lebih sinergis tentang pemburuan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/7/2020) malam.

Lebih lanjut Mahfud mengatakan kesimpulan kedua dari ratas tersebut yaitu perlunya tindakan ke "dalam". Menurutnya, tindakan ke dalam ini pun dibagi lagi ke dalam dua aspek, yang pertama pemberian tindakan disiplin terhadap pegawai atau pejabat pemerintah yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Misalnya pegawai atau pejabat yang memberi surat jalan, memberi surat keterangan mengantarkan, mempermudah masuk, dan lain sebagainya," ucapnya

Di poin selanjutnya, Mahfud meminta kepada institusi terkait jika ada pegawainya terbukti melakukan tindakan pelanggaran agar membawa masalah tersebut ke ranah hukum pidana. Menurutnya, ada banyak pasal yang dapat dijeratkan kepada pelaku pelanggaran.

"Jadi banyak tindak pidana yang dilakukan. Bisa pasal 221 pasal 263 (KHUP) dan sebagainya bisa itu dikenakan pada pelaku pidana," ujarnya.

Bahkan menurutnya, para oknum pegawai atau pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan pasal "obstruction of justice" atau menghalang-halangi proses hukum. Terkait kasus korupsi, pelanggar dapat dikenakan dengan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU-Tipikor).

"Sudah banyak yurispridensinya. Menghalang-halangi penegakan hukum itu kan tindak pidana. Sudah ada pengacara masuk penjara karena menghalangi upaya penegakkan hukum dan apa lagi ini kasus korupsi," ucapnya.

Disadur dari iNews.id

Djoko Tjandra Menko Polhukam Buronan Kasus Korupsi Hak Tagih Bank


Loading...