Kembali Mangkir Hadiri Sidang PK, Djoko Tjandra Kirim Surat dari Kuala Lumpur

Kembali Mangkir Hadiri Sidang PK, Djoko Tjandra Kirim Surat dari Kuala Lumpur
Tribunjakarta.com
Editor: Malda Hot News —Senin, 20 Juli 2020 12:37 WIB

Terasjabar.id - Djoko Tjandra kembali mangkir pada sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).

Melalui kuasa hukumnya, Djoko Tjandra mengirimkan surat kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada intinya, surat tersebut berisikan permohonan maaf Djoko Tjandra yang tidak bisa menghadiri sidang PK.

Dalam surat yang dibacakan kuasa hukum, Djoko Tjandra menulisnya dari Kuala Lumpur, Malaysia, 17 Juni 2020.

"Sebagaimana sidang sebelumnya yang ditunda pada 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020, saya selaku pemohon meminta maaf kepada Majelis Hakim yang memeriksa permohonan atas ketidakhadiran karena kondisi kesehatan yang menurun, sehingga tidak bisa hadir di tengah pandemi Covid-19," kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma, saat membacakan surat itu.

Selain itu, masih dalam surat tersebut, Djoko Tjandra juga meminta Majelis Hakim melakukan pemeriksaan lewat teleconference.

"Demi tercapainya keadilan, lewat surat ini saya mohon agar dapat melaksanakan pemeriksaan secara daring. Besar harapan saya Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan saya," ujar Andi.

Sebelumnya, Djoko Tjandra mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020 lalu.

Di hari yang sama, Djoko Tjandra juga membuat KTP elektronik atau e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Imbas dari pembuatan e-KTP itu, Lurah Grogol Selatan Asep Subahan dinonaktifkan dari jabatannya.

(Tribunjakarta.com)


Djoko Tjandra Kuala Lumpur Sidang PK


Loading...