Polisi Kirim Berkas Kasus Eks Murid Perkosa-Bunuh Guru ke Kejaksaan

Polisi Kirim Berkas Kasus Eks Murid Perkosa-Bunuh Guru ke Kejaksaan
Detik News
Editor: Malda Hot News —Sabtu, 18 Juli 2020 13:25 WIB

Terasjabar.id - 

Polisi mengatakan telah mengirimkan berkas perkara kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan guru, E (49), oleh eks muridnya, AR (17), di Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), ke kejaksaan. Polisi masih menunggu jaksa memeriksa kelengkapan berkas.

"Sudah dikirim ke jaksa," kata Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Ginanjar, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (18/7/2020).

Dia mengatakan proses hukum AR dilakukan sesuai aturan penanganan perkara anak di bawah umur. Menurutnya, AR bakal diserahkan ke Kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap.

"Kita tunggu saja," tuturnya.

Sebelumnya, E ditemukan tewas dengan kondisi tanpa busana dan terikat dalam ember besar di rumahnya, Kamis (9/7). Warga menemukan mayat E setelah curiga karena rumah E tertutup namun kunci berada di bagian luar.

Melihat ada mayat, warga kemudian melapor ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Jatanras Polda Sumsel, Sat Reskrim Polres Banyuasin dan Polsek Muara Telang menangkap AR yang diduga pelaku pembunuhan.

Polisi menyebut E diduga diperkosa sebelum dibunuh. Pemerkosaan diduga terjadi di ruang tamu. AR lalu diduga membunuh dan menyeret E dan memasukkan mayatnya ke ember.

Rekonstruksi juga telah digelar. Dalam rekonstruksi terungkap kalau AR nyabu sebelum melakukan aksi sadisnya. AR juga diduga menginjak kepala E untuk memastikan gurunya itu tewas.

(haf/jbr/Detik)

Polisi Kasus Pemerkosaan


Loading...