Gadis ISIS Akhirnya Diizinkan Pulang ke Inggris

Gadis ISIS Akhirnya Diizinkan Pulang ke Inggris
CNN Indonesia
Editor: Malda Hot News —Jumat, 17 Juli 2020 11:21 WIB

Terasjabar.id -- 

Gadis asal Inggris, Shamima Begum yang dicabut kewarganegaraannya karena bergabung dengan ISIS di Suriah akhirnya diperbolehkan pulang.

Hal itu diperoleh berdasarkan putusan pengadilan banding yang menetapkan wanita 20 tahun itu bisa kembali ke Inggris untuk memperjuangkan pemulihan kewarganegaraannya.

Shamima Begum memperkarakan legalitas keputusan pemerintah di Komisi Banding Imigrasi Khusus (SIAC). Namun dia kalah pada Februari lalu, dan gagal memulihkan status sebagai warga Inggris. Shamima disebut punya kewarganegaraan Bangladesh berdasarkan keturunan.

Akhirnya dia mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Pengadilan banding menyatakan Begum tidak mendapatkan 'proses banding yang adil dan efektif' karena dia saat ini berada di kamp pengungsian di Suriah.

Karena itu pengadilan meminta pemerintah Inggris menemukan cara agar Begum dapat menghadiri sidang di London.

"Nona Begum harus diizinkan datang ke Inggris untuk mengikuti persidangan banding namun harus di bawah kontrol kementerian luar negeri," kata pengadilan, Kamis (16/7) seperti dikutip dari AFP.


Begum masih berusia 15 tahun saat pergi ke Suriah. Dia melakukan perjalanan bersama dua wanita lain yang berstatus pelajar. Ketiganya meninggalkan rumah untuk bergabung dengan kelompok ISIS pada 17 Februari 2015.

Dia mengklaim menikah dengan seorang mualaf dari Belanda, tak lama setelah berada di wilayah ISIS. Dia ditemukan di kamp pengungsian Suriah Februari tahun lalu dalam kondisi hamil 9 bulan.

Anaknya meninggal tak lama setelah dilahirkan. Dua anaknya yang lain juga tewas.

Menteri Dalam Negeri Inggris Sajid Javid kala itu lantas mencabut kewarganegaraan Begum di tengah sorotan media-media sayap kanan. Begum mengambil langkah hukum terhadap Departemen Dalam Negeri Inggris yang mengurus keimigrasian, tahun lalu.

Pengacaranya saat itu, Tom Hickman menyatakan kliennya bukan warga negara Bangladesh.

Pencabutan kewarganegaraan Begum, menurut Hickman juga melanggar kebijakan hak asasi manusia ekstra-teritorial Departemen Dalam Negeri, karena dengan mencabut kewarganegaraan telah membuatnya rentan terhadap kematian atau perlakuan buruk.

(dea/CNN)

Gadis ISIS Suriah Inggris Shamima


Loading...