6 Nelayan Asal Aceh yang Masih Dibawah Umur Ditangkap Oleh Pemerintah Thailand di Perairan Andaman, Sudah Dipulangkan Ke Indonesia

6 Nelayan Asal Aceh yang Masih Dibawah Umur Ditangkap Oleh Pemerintah Thailand di Perairan Andaman, Sudah Dipulangkan Ke Indonesia
(Merdeka.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 17 Juli 2020 10:27 WIB

Terasjabar.id  - Enam nelayan asal Aceh dari 57 orang yang ditangkap oleh Pemerintah Thailand di Perairan Andaman pada 10 Maret dan 21 Januari 2020 lalu, sudah dipulangkan ke Indonesia, karena mereka merupakan anak di bawah umur.

Pemerintah Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), menjemput keenam orang anak tersebut, saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis 16 Juli 2020, dengan menggunakan pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA 867 ETA, sekitar pukul 17.45 WIB.

"Sesampainya di bandara mereka semua diarahkan untuk mengisi kartu kewaspadaan kesehatan, dan rapid test yang dibantu oleh pihak keamanan terkait di Bandara. Setelah itu mereka diizinkan pulang," kata Kepala BPPA Almuniza Kamal seperti dilansir Antara di Banda Aceh, Jumat (17/7).

Dia menjelaskan penjemputan tersebut dilakukan tim BPPA setelah melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri (Kemendagri) RI.

Almuniza mengatakan, selama di Jakarta, mereka akan berada di bawah pengasuhan sementara pihak BPPA dan menginap di Rumah Singgah Provinsi Aceh di Jakarta dan selanjutnya akan dipulangkan ke Aceh pada Sabtu 18 Juli 2020.

Sebanyak 57 anak buah kapal (ABK) dari kapal motor KM Tuah Sultha dan KM Perkasa Mahera dan Vothus di perairan Andaman ditangkap oleh Pemerintah Thailand, akibat pelanggaran batas wilayah.

Almuniza mengatakan setelah menjalani proses peradilan, keenam anak di bawah umur itu dianggap masih memiliki masa depan yang panjang, tidak pernah melanggar hukum Thailand, dan memperoleh penilaian baik dari rumah penitipan anak.

Karena itu pihak Imigrasi Thailand melakukan transfer repatriasi dari Phang Nga ke Bangkok untuk karantina mandiri selama 14 hari yang telah selesai pada tanggal 9 Juli 2020 lalu.

Adapun keenam anak di bawah umur yang sudah dipulangkan tersebut, diantaranya Mawardi (16) asal kampung Mata Bunga, Desa Sejatera, Aceh Timur, Iqbal (16) asal Kampung Leugeu Baru, Desa Melati, Perurlak, Aceh Timur, Abdul (16) asal Kampung Payah Pengat, Desa Dama Pulau.

Kemudian, M Israkil Kasta (17) asal Pulo Blang Mang, Hamdan (17) asal Puedawa Rayeuk dan Mustafa (17) yang berasal dari Idi Cut.

Sementara, 51 satu ABK asal Aceh lainnya masih menjalani proses hukum hingga saat ini di Thailand.

Disadur dari Merdeka.com 

Nelayan WNI Dibawa Umur Aceh Pemerintah Thailand


Loading...