Pelaku Penyiram Air Keras Divonis 2 Tahun, ini yang Dikatakan Novel Baswedan

Pelaku Penyiram Air Keras Divonis 2 Tahun, ini yang Dikatakan Novel Baswedan
(Minews ID : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 17 Juli 2020 09:44 WIB

Terasjabar.id - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan sindiran kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait hasil sidang putusan kasus penyiraman air keras. Novel menilai Jokowi berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi dalam kasus tersebut.

Dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap Novel, hakim memvonis pelaku penyiraman 2 tahun penjara. Hakim memberikan vonis ringan dengan alasan pelaku sudah menyampaikan permintaan maaf.

Melalui akun Twitter milik Novel @nazaqistsha, Novel memberikan sindiran untuk Jokowi yang telah berhasil membungkam keadilan dan membuat pelaku bisa tetap bersembunyi lalu beraksi kembali.

"Selamat bapak Presiden @jokowi, Anda berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi, berkeliaran dan siap melakukannya lagi!" kata Novel seperti dikutip Suara.com, Jumat (17/7/2020).

Menurut Novel, putusan peradilan tersebut menjadi akhir dari sandiwara dalam kasusnya yang sesuai dengan skenario. Ia menilai Indonesia sangat berbahaya bagi orang-orang pemberantas korupsi.

"Sandiwara telah selesai sesuai dengan skenarionya. Poin pembelajarannya adalah Indonesia benar-benar berbahaya bagi orang yang berantas korupsi," ungkapnya.

Novel Baswedan singgung Jokowi soal sidang putusan penyiraman air keras (Twitter/nazaqistsha)
Novel Baswedan singgung Jokowi soal sidang putusan penyiraman air keras (Twitter/nazaqistsha)

Untuk diketahui, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto memvonis terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Anggota Brimob Polri itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis yang diberikan ketua majelis hakim terhadap Ronny Bugis lebih ringan dari terdakwa Rahmat Kadir Mahulette yang divonis 2 tahun penjara.

Disadur dari Suara.com 

Kasus Novel Baswedan Penyiraman Air Keras Pelaku Penyidik Senior KPK


Loading...