RUU HIP Akan Diganti RUU BPIP, Pastikan Tak Ada Penafsiran Tunggal soal Pancasila

RUU HIP Akan Diganti RUU BPIP, Pastikan Tak Ada Penafsiran Tunggal soal Pancasila
BBC
Editor: Malda Hot News —Jumat, 17 Juli 2020 09:42 WIB

Terasjabar.id - Rancangan Undang-Undang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila saat ini tetap ada dalam daftar 37 Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Namun, ke depan RUU tersebut akan diganti dengan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), setelah perwakilan pemerintah, Menko Polhukam Mahfud MD menyerahkan surat presiden (supres) terkait RUU BPIP ke pimpinan DPR.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, pemerintah baru saja menyampaikan konsep baru yaitu RUU BPIP.

Isinya, kata Puan, berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila yang saat ini banyak ditentang berbagai kalangan.

"Apa yang menjadi usulan pemerintah terkait BPIP hanya soal tugas, wewenang, fungsi dan bagaimana pembinaan ideologi Pancasila, tanpa membicarakan hal lainnya yang kemarin sempat sensitif," kata Puan di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjelaskan, pemerintah telah memberikan masukan untuk mengubah substansi dan judul RUU HIP menjadi RUU BPIP.

Menurutnya, RUU BPIP akan dibahas dalam masa sidang berikutnya sesuai di dalam mekanisme rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) dan kemudian dibawa ke rapat paripurna.

"Setelah itu Paripurna akan mengutus kepada Baleg, dan kemudian membahas untuk mengubah subtansi dan judul untuk dibawa lagi ke Bamus dan rapat paripurna," papar Azis.

Setelah ada perubahan substansi dan judul dari RUU HIP ke BPIP, DPR ke depanya akan menampung semua aspirasi masyarakat saat pembahasan RUU tersebut.

"Dokumen ini bisa dilihat di website dan nanti baru kita umumkan ke paripurna berikutnya, bahwa ini undang-undang tentang BPIP," ujar Azis.

Bantah Penafsiran Tunggal

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian menanggapi adanya kekhawatiran penafsiran tunggal Pancasila apabila Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) diperkuat lewat Undang-undang.

Ia memastikan, tidak ada penafsiran tunggal Pancasila apabila Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ditetapkan lewat undang-undang (UU).

"Tentu saja tidak ya karena BPIP kan mengambil banyak masukkan dari berbagai kelompok kepentingan terkait Pancasila, jadi tak hanya tafsiran tunggal," kata Donny saat dihubungi wartawan, Kamis (16/7/2020).

Saat ini lembaga tersebut hanya dipayungi oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018.

Pemerintah kemudian mengusulkan konsep RUU BPIP ke DPR agar payung hukum lembaga tersebut tidak lagi menggunakan Perpres.

Donny menjelaskan, tujuan mengirimkan konsep RUU BPIP ke DPR agar lembaga tersebut lebih powerfull dalam menyemai Pancasila.

"Kerjaannya tetap sama, tapi kan sekarang lebih powerfull karena dia kan ada UU-nya, artinya dia bisa duduk bersama dengan lembaga negara lainnya dalam fungsi sosialisasi Pancasila ini," ucap Donny.

Ia juga memastikan konsep RUU BPIP yang diusulkan pemerintah ke DPR berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

"Beda. kalau BPIP mengatur tugas pokok dan fungsi dan struktur organisasi BPIP. Yang penting dalam RUU BPIP ini pasal-pasal kontroversial dalam RUU HIP tidak ada lagi. Selain itu TAP MPRS Nomor 25/66 itu dijadikan landasan pertimbangan," kata Donny. (seno/fransiskus/tribunnetwork/cep)




RUU HIP RUU BPIP Pancasila


Loading...