Parang, Tas Hingga Celana Dalam Jadi Barang Bukti Kasus Buang Bayi yang Ditemukan Digigit Anjing

Parang, Tas Hingga Celana Dalam Jadi Barang Bukti Kasus Buang Bayi yang Ditemukan Digigit Anjing
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Kamis, 16 Juli 2020 13:20 WIB

Terasjabar.id - Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankan sejumlah barang milik tersangka AN (22), pembuang bayi yang mayatnya ditemukan tengah digigit anjing di hutan Desa Cibungur, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Hendria Lesmana, di Mapolres Tasikmalaya, mengatakan, barang bukti yang diamankan antara lain CD warna hitam, tas warna merah, baju tidur warna pink, sebilah parang, serta selimut warna biru.

"Tas warna merah digunakan untuk membawa jasad bayi agar tak diketahui orang lain. Sedangkan parang digunakan tersangka untuk menggali kuburan," kata AKBP Hendria Lesmana, di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (16/7/2020).

Barang lainnya, kata Kapolres, digunakan tersangka pada saat kejadian.

Keberadaan sejumlah barang bukti tersebut, untuk mendukung fakta-fakta yang terungkap dalam proses pengusutan kasus tersebut.

Tersangka sendiri hingga kini terus menjalani pemeriksaan.

Ia bakal dikenai pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Diberitakan sebelumnya, seorang pemburu bernama Rahman menemukan seekor anjing tengah mengigit jasad bayi di hutan Desa Cibungur, Kecamatan Parungponteng Selasa (14/7/2020) siang.

Rahman menghalau anjing agar pergi dan mengamankan jasad bayi.

Ia kemudian memberi tahu tetangganya, Eem, yang kebetulan tengah bekerja di sawah, tak jauh dari lokasi.

Eem yang merasa iba melihat kondisi mayat sudah tanpa lengan serta luka robek di punggung dan kepala kemudian memandikannya.

Warga lainnya, Badrudin, berinisiatif menguburkan jasad bayi yang sudah diurus secara layak itu.

Namun belakangan warga khawatir ada sesuatu, dan akhirnya melapor ke polisi.(Tribunjabar.id)


Parang celana Buang bayi Tasikmalaya


Loading...