Jubir GTP Penanganan Virus Corona Sulawesi Utara Menyebutkan 'Tak Ada Lagi Istilah ODP dan PDP, Diganti Suspek'

Jubir GTP Penanganan Virus Corona Sulawesi Utara Menyebutkan 'Tak Ada Lagi Istilah ODP dan PDP, Diganti Suspek'
(SINDOManado : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 15 Juli 2020 10:58 WIB

Terasjabar.id - Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulawesi Utara Steaven Dandel menyebutkan, tidak ada lagi penggunaaan istilah orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP). Perubahan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK).

"Untuk ODP dan PDP telah digabung menjadi suspek," ujar Steaven di Manado, Selasa (14/7/2020) malam.

Menurutnya, dasar penggunaan istilah bari ini sesuai dengan KMK RI Nomor HK 01.07/ MENKES/ 413/ 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Setelah diterbitkannya keputusan tersebut, terjadi perubahan yang signifikan terkait operasional pengendalian Covid-19, khususnya pada lingkup surveilans manajemen klinis.

"Sejak tanggal 14 Juli, tidak ada lagi istilah ODP dan PDP, akan tetapi digantikan dengan kasus suspek, probable dan konfirmasi Covid-19," katanya.

Dia menjelaskan, kasus suspek pada dasarnya sama dengan PDP. Sementara probable yakni kasus suspek ditambah dengan gejala Infeksi Saluran Pernafasan Akut Berat/Acute Respiratory Distress Syndrome (ARDS).

Selain itu, untuk manajemen klinis juga telah terjadi perubahan kriteria kesembuhan, namun demikian sampai saat ini masih akan diumumkan kesembuhan kasus sesuai juknis versi empat. 

"Setelah pendataan data kesembuhan berdasarkan juknis terbaru, mulai tanggal 16 Juli 2020 akan diumumkan semua yang telah dinyatakan bebas isolasi atau sembuh," katanya.

Disadur dari iNews.id

Pandemi Virus Corona ODP PDP Sulawesi Uara KMK


Loading...