Menyamar Jadi Pembeli, Tim Heyna Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang Menangkap Dua Pengedar Narkoba Jenis Ganja

Menyamar Jadi Pembeli, Tim Heyna Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang Menangkap Dua Pengedar Narkoba Jenis Ganja
Ilustrasi (Liputan Aceh : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 15 Juli 2020 09:34 WIB

Terasjabar.id - Tim Heyna Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja. Keduanya diketahui bernama Kaliang dan Andi warga Kecamatan Koto Tengah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dadang Iskandar mengatakan, keduanya ditangkap setelah polisi melakukan under cover buy atau penyamaran.

"Jadi awalnya kami tangkap pelaku Andi. Dia isap ganja saat ngamen di pinggir jalan," kata Dadang, Rabu (15/7/2020).

Dadang menambahkan, usai menangkap Andi, polisi kemudian melakukan pengembangan diketahui jika ganja itu berasal dari Kaliang.

"Dari hasil pengembangan, kami menangkap pelaku Kaliang di rumah kontrakan Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Padang. Kami melakukan penyamaran sebagai pembeli," katanya.

Usai ditangkap, kata Dadang, polisi melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 3 kg daun ganja kering yang disimpan di dalam tas ransel. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres untuk diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mendapatkan ganja dari salah seorang napi yang berada di dalam Lapas Klas 2A Muara Padang.

"Kami sedang lacak napi tersebut," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukukan di atas lima tahun penjara.

Disadur dari iNews.id

Pengedar Narkoba Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang Sumatera Barat


Loading...