Tak Pakai Masker Didenda Rp 150 Ribu? Wali Kota Cimahi Katakan Dendanya Terlalu Kecil

Tak Pakai Masker Didenda Rp 150 Ribu? Wali Kota Cimahi Katakan Dendanya Terlalu Kecil
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Rabu, 15 Juli 2020 09:30 WIB

Terasjabar.id - Denda bagi warga yang tak memakai masker akan diterapkan mulai tanggal 27 Juli.

Hal ini disambut baik oleh Pemkot Cimahi.

Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna memastikan akan mengikuti Provinsi Jawa Barat dalam menerapkan denda bagi warga yang tidak memakai masker di tengah pandemi Covid-19.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan denda sebesar Rp 150 ribu bagi warga yang tidak memakai masker.

"Akan dibuat aturannya, nantinya koordinasi dulu kebeberapa pihak. Setuju dan ikut kalau penerapan denda. Imbauan saja sepertinya tidak cukup, sehingga agar disiplin memang harus ada aturan seperti itu," kata Ajay M Priatna di Cimahi Techno Park, Selasa (14/7/2020).

Ajay menjelaskan bahwa Peraturan Gubernur baru diturunkan, jadi pihak Pemkot Cimahi akan membahas untuk menentukan langkah selanjutnya.

Ia mengatakan, perlu pengawasan yang ketat, karena jika hanya "tagline" saja tentang denda tanpa pengawasan, akan diabaikan orang lain.

Bagi Ajay, denda tersebut masih tergolong kecil.

Terkait kesadaran warga Cimahi untuk menggunakan masker, Ajay mengatakan bahwa sudah cukup tinggi kesadarannya.(Tribunjabar.id)




Denda Cimahi Wali kota Cimahi


Loading...