Wali Kota Cimahi Memastikan Akan Mengikuti Kebijakan Provinsi Jawa Barat, Terapkan Denda Bagi Warga yang Tak Pakai Masker Ditengah Pandemi Virus Corona

Wali Kota Cimahi Memastikan Akan Mengikuti Kebijakan Provinsi Jawa Barat, Terapkan Denda Bagi Warga yang Tak Pakai Masker Ditengah Pandemi Virus Corona
(tribunjabar/daniel andrean damanik : Google)
Editor: Epenz Teras Cimahi —Selasa, 14 Juli 2020 20:50 WIB

Terasjabar.id - Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna memastikan akan mengikuti kebijakan Provinsi Jawa Barat dalam menerapkan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker di tengah pandemi Covid-19.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan denda sebesar Rp 150 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker.

"Akan dibuat aturannya, nantinya koordinasi dulu ke beberapa pihak. Setuju dan ikut kalau penerapan denda. Imbauan saja sepertinya tidak cukup, sehingga agar disiplin memang harus ada aturan seperti itu,"kata Ajay M Priatna di Cimahi Techno Park, Selasa (14/7/2020).

Ajay menjelaskan bahwa Peraturan Gubernur baru diturunkan, jadi Pemkot Cimahi akan membahas untuk menentukan langkah selanjutnya.

Ia mengatakan, perlu pengawasan yang ketat, karena jika hanya "tagline" saja tentang denda tanpa pengawasan, akan diabaikan orang lain.

Bagi Ajay, denda tersebut masih tergolong rendah. Terkait kesadaran warga Cimahi untuk menggunakan masker, Ajay mengatakan bahwa sudah cukup tinggi kesadarannya.



Disadur dari TRibunjabar.id

Pandemi Virus Corona Wali Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat


Loading...