Berikan Efek Jera, Jabar Akan Terapkan Denda Rp 150 Ribu Bagi Warga Tak Bermasker

Berikan Efek Jera, Jabar Akan Terapkan Denda Rp 150 Ribu Bagi Warga Tak Bermasker
Merdeka.com
Editor: Malda Hot News —Selasa, 14 Juli 2020 14:26 WIB

Terasjabar.id - Guna menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Jawa Barat, Pemprov Jabar sedang menyusun sebuah program pendisiplinan bagi seluruh warganya.

Aturan tersebut nantinya akan mengatur terkait diberlakukannya denda hingga maksimal Rp 150 ribu kepada para pelanggar protokol kesehatan yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas.

Hal tersebut disampaikan oleh gubernur Ridwan Kamil dalam konferensi persnya bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Makodam III Siliwangi, Senin, (13/7) kemarin.

"Jadi, kami akan melakukan pendisiplinan karena proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran juga sudah dilakukan. Sesuai komitmen kita yaitu tahap ketiga pendisiplinan dengan denda nilainya Rp100-150 ribu bagi yang tidak pakai masker di tempat umum," kata Ridwan Kamil via Liputan6.

Berlaku Saat di Luar Rumah

ilustrasi masker

©PixabayShutterstock

Menurut Emil, sapaan akrab beliau, aturan pemakaian masker tersebut diberlakukan kepada seluruh masyarakat di Jawa Barat saat beraktivitas di luar rumah. Menurutnya sanksi tersebut tidak berlaku bagi seseorang yang sedang berpidato, berolahraga dengan kardio tinggi dan di tempat makan.

"Kalau di tempat pribadi seperti di rumah itu pilihan, yang diwajibkan di luar rumah yaitu tempat umum, dengan pengecualian pidato seperti saya tidak harus. Sedangkan, olahraga kardio tinggi seperti lari dan bersepeda tidak, ruang makan juga. Di luar itu ada denda," paparnya.

Diberlakukan Mulai 27 Juli

Gubernur asal Bandung tersebut juga menjelaskan, jika penerapan aturan bermasker itu akan mulai diberlakukan pada 27 Juli hingga 14 hari setelahnya. Selama penerapan kebijakan tersebut (14 hari itu), Tim dari GTPP Covid-19 Jabar akan terus berupaya melakukan sosialisasi ke berbagai tempat, dari kawasan perkantoran, tempat keramaian umum serta lokasi rawan lainnya.

Ia juga menegaskan bahwa pendisiplinan tersebut semata hanya untuk meningkatkan kewaspadaan bagi seluruh lapisan masyarakat, di mana kasus Covid-19 masih terus terjadi di beberapa wilayah, termasuk di Bandung, klaster Secapa AD seperti kemarin.

"Mudah-mudahan kami berharap tidak banyak kena denda. Tujuan kami tidak mencari denda. Laporan monitor Pak Kapolda, orang mulai cuek tidak bermasker," kata Emil.

Terdapat Opsi Hukuman

penindakan para pelanggar protokol kesehatan di kota tangerang

Ilustrasi penindakan sanksi sosial akibat tidak bermasker

https://www.tangerangkota.go.id/ ©2020 Merdeka.com

Dalam keterangannya, mantan Wali Kota Bandung itu juga memberikan alternatif hukuman berupa sanksi sosial membersihkan lingkungan, jika masyarakat yang terbukti melanggar tidak mampu untuk membayar atau tidak membawa uang.

"Pilihannya kalau tidak bisa membayar denda kurungan atau kerja sosial yang finalisasinya sedang disiapkan Pak Kejati," tuturnya.

Masuk Kas Daerah Pemprov Jabar

Saat ini pihaknya masih menyusun dasar hukum aturan pemberlakuan denda tersebut dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub). Nantinya denda tersebut sebagaimana aturan yang dibuat akan masuk ke dalam kas daerah di Pemprov Jabar.

"Sementara dasar hukumnya Pergub yang sedang akan dikaji Pak Kejati. Nanti yang melaksanakan tiga institusi Satpol PP, Polri, dan TNI atas nama gugus tugas," pungkas Emil.

[nrd/Merdeka]

Jawa barat masker Virus Corona


Loading...