Maria Pauline Lumowa Ternyata WN Belanda, Pengacaranya yang Coba Suap Pemerintah Serbia Ditangkap

Maria Pauline Lumowa Ternyata WN Belanda, Pengacaranya yang Coba Suap Pemerintah Serbia Ditangkap
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Selasa, 14 Juli 2020 14:22 WIB

Terasjabar.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menceritakan ada sejumlah upaya yang dilakukan pemerintah Belanda untuk membatalkan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dari Serbia.

Di antaranya dengan menyediakan perlindungan hukum dan menyewakan pengacara bagi Maria, sesaat sebelum diekstradisi dari Serbia ke Tanah Air pada Rabu (7/7) pekan lalu.

"Mereka mengajukan diplomasi yang artinya pendekatan-pendekatan kepada Kementerian Kehakiman (Serbia) supaya jangan dikabulkan ekstradisi kita dan dia (Maria Pauline) dikembalikan ke Belanda," ungkap Yasonna ketika wawancara eksklusif dengan Tribunnews.com, Senin (13/7/2020).

Yasonna menilai wajar bagi Pemerintah Belanda berusaha membatalkan proses ekstradisi Maria Pauline yang menjadi buronan sejak tahun 2003.

Maria Pauline Lumowa resmi berstatus sebagai warga negara Belanda sejak 11 Oktober 1979.

Menghalangi proses ekstradisi Maria, lanjut Yasonna, merupakan bentuk perlindungan hukum yang diberikan Pemerintah Belanda kepada warganya yang terjerat kasus hukum.

"Sama dengan kita, kalau ada TKI kita, kita pasti melakukan upaya-upaya perlindungan hukum kepada warga negara. Itu kewajiban negara," ujar Yasonna.

Bentuk perlindungan hukum lain yang diberikan pemerintah Belanda kepada Maria yakni menyediakan seorang pengacara.

Pengacara tersebut ditugasi untuk melobi Otoritas Serbia, sebagai upaya menghentikan proses ekstradisi Maria Pauline ke Indonesia.

Yasonna menceritakan, berdasarkan keterangan Asisten Menteri Kehakiman Serbia, pengacara Maria Pauline bahkan berusaha melakukan upaya suap.

Otoritas Serbia ditawari uang senilai ratusan ribu euro agar ekstradisi Maria Pauline Lumowa dibatalkan.

"Pembicaraan saya dengan asisten menteri kehakiman Serbia, mengatakan bahkan ada upaya suap yang dilakukan pengacaranya kepada otoritas di sana. Pertama ditawari 100 ribu euro, kemudian ditawari 300 ribu euro, kemudian ditawari 500 ribu euro," ungkap Yasonna.

"Tapi pemerintah Serbia tetap komitmen kepada kita," sambung Yasonna.

Yasonna menjelaskan, hubungan historis yang cukup baik antara Indonesia dan Serbia menjadi alasan utama izin ekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Tanah Air diberikan.

"Kendati pun tidak ada perjanjian ekstradisi, dengan upaya pendekatan dan lobi-lobi yang kita lakukan, mereka sepakat bahwa ini adalah penegakan hukum Indonesia," katanya.

"Maka mereka mau agar beliau (Maria Pauline Lumowa) diekstradisi untuk mempertanggungjawabkan secara hukum," sambung Yasonna.

Selain itu, pengacara Maria Pauline yang berusaha melakukan suap kepada Otoritas Serbia kini sudah ditangkap dan menjalani hukumannya.

"Itu pengacara (MPL) akhirnya ditahan karena upaya suap, ditahan oleh penegak hukum di sana," tutup Yasonna.(Tribunjabar.id)



Menkumham Maria Pauline Lumawa Buronan Pembobolam Bank BNI Serbia WN Belanda


Loading...