Kasus Virus Corona di Kota Solo Melonjak, Langgar Protokol Kesehatan Akan Disanksi Tahan KTP 14 Hari

Kasus Virus Corona di Kota Solo Melonjak, Langgar Protokol Kesehatan Akan Disanksi Tahan KTP 14 Hari
(Merdeka.com/arie sunaryo : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 14 Juli 2020 13:46 WIB

Terasjabar.id - Melonjaknya kasus Covid-19 di Solo membuat Pemerintah Kota bersikap tegas. Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi tegas. Bentuk sanksinya adalah KTP (kartu tanda penduduk) pelaku akan ditahan selama 14 hari.

Wali Kota Solo F.X Hadi Rudyatmo (Rudy) mengatakan, sanksi tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat yang diikuti seluruh stakeholder terkait, baik OPD maupun vertikal. Rudy menegaskan, wajib hukumnya masyarakat Kota Solo untuk taat pada protokol kesehatan salah satunya dengan memakai masker terutama di lokasi publik.

"Masyarakat wajib hukumnya mentaati protokol kesehatan. Ada sanksi tegas yang melanggar. KTP akan kita tahan 14 hari," ujar Rudy di sela apel penyemprotan disinfektan di halaman Balai Kota Solo, Selasa (14/7).

Rudy berharap sikap tegas pemerintah dan Gugus Pengendalian dan Pencegahan Covid 19 tersebut tidak dianggap sebagai tindakan arogan atau otoriter.

Pihaknya sudah menyampaikan berulangkali bahwa masyarakat dilarang menciptakan atau mendatangi kerumunan. Sehingga jika dilanggar, petugas akan menertibkan dengan menutup tempat keramaian dan melakukan rapid test atau bahkan tes swab.

"Tempat lainnya seperti Mojosongo yang banyak terpapar dan tempat lain kalau perlu kita tutup. Ini semua demi masyarakat karena kita sayang," ungkapnya.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai menambahkan, pihaknya belum mengetahui hingga kapan kegiatan penyemprotan dan penertiban akan dilakukan. Pasalnya, belum ditemukannya obat atau hingga saat ini belum ditemukan vaksin yang tepat.

"Yang terpenting bagaimana kita bisa melakukan tindakan preventif dengan penyemprotan di beberapa tempat publik dan akan dibagi sesuai per wilayah yang telah dibagi," terang Andy.


Disadur dari Merdeka.com 

Pandemi Virus Corona Solo PRotokol Kesehatan


Loading...