Pemprov Jawa Barat Akan Memberikan Denda Rp 100 Ribu Sampai Rp 150 Ribu, Berlaku Juga untuk Warga Luar yang Sedang di Jabar

Pemprov Jawa Barat Akan Memberikan Denda Rp 100 Ribu Sampai Rp 150 Ribu, Berlaku Juga untuk Warga Luar yang Sedang di Jabar
(Tribunjabar.id/Zelphi : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 14 Juli 2020 08:07 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan hukuman denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum, termasuk lokasi-lokasi wisata, mulai 27 Juli 2020.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan tidak hanya bagi warga Jawa Barat, sanksi ini juga akan berlaku bagi masyarakat luar Jawa Barat yang sedang berwisata di Jawa Barat.

“Tanggal 27 Juli 2020 kita akan ada denda Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu kepada mereka yang tidak pakai masker di ruang publik, karena diedukasi sudah, ditegur dengan surat tilang sudah, sekarang karena tingkat kedisiplinannya rendah, maka ditindak dengan denda,” ucap pria yang disapa Emil ini di Gedung Pakuan, Selasa (14/7/2020).

Penilangan atau penarikan denda kepada mereka yang melanggar, katanya, akan dilakukan oleh Satpol PP, polisi, dan TNI, atas nama Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat.

Proses tilang berdenda ini akan dilakukan menggunakan e-tilang via aplikasi Pikobar (Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat).

Dana denda akan masuk ke kas daerah sesuai Peraturan Gubernur yang dirancang.

“Denda ini termasuk kepada pengunjung dari luar Jabar. Siapa yang datang ke tanah Jawa Barat, harus ikut aturan Jawa Barat,” katanya.

Petugas Gabungan Kabupaten Cirebon Razia Masker, Puluhan Orang Terjaring Diminta Menyapu Taman
Petugas Gabungan Kabupaten Cirebon Razia Masker, Puluhan Orang Terjaring Diminta Menyapu Taman (tribunjabar/ahmad imam baehaqi)

Aturan penggunaan masker ini dikecualikan pada saat sedang pidato, sedang makan atau minum, sedang berolahraga kardio tinggi, atau sedang melakukan sesi foto sesaat.

"Selama 14 hari ini mari saling mengingatkan dan saling memberi masker dan mari lebih dispilin jika tidak ingin terkena denda," katanya.

Di bidang pariwisata, Emil menambahkan pihaknya juga telah melakukan langkah-langkah strategis sebelum memberikan izin untuk membuka kembali destinasi wisata, seperti berkoordinasi dengan pimpinan daerah yang wilayahnya menjadi tujuan wisata.

Ia pun sudah mengecek kesiapan penerapan protokol kesehatan di sejumlah lokasi wisata dan sarana transportasi umum.

“Saya cek dari mulai masuk ke titiknya ada tanda jaga jarak. Kemudian saya pastikan semua pengelola, karyawannya pakai masker dan face shield. Saya juga melakukan pengecekan di transportasinya. Pembatasan, jarak, jadwal, dan termasuk cara booking-nya,” tutur Emil.

Selain itu, Emil menuturkan pihaknya akan mempromosikan kembali potensi wisata jika sudah dinilai aman.

Aspek bersih, sehat, indah, kreatif, aman dan murah senyum akan terus dikampanyekan guna menumbuhkan kembali kepercayaan wisatawan terhadap potensi wisata di Jabar.

“Intinya, saya juga ingin cepat-cepat pariwisata kembali normal, hanya saya butuh jaminan bahwa pelaku industrinya sudah disiplin mengamankan wilayahnya dan wisatawannya juga sudah beradaptasi dengan kebiasaan baru,” ujarnya.

Emil mengatakan ada tiga rumus agar pariwisata di Jabar aman untuk beroperasi kembali di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Tiga rumus tersebut yakni proses reservasi tiket secara online atau dalam jaringan (daring), menjaga keamanan transportasi dan perjalanan wisata, dan menjaga kedisiplinan wisatawan dalam menerapkan protokol kesehatan antara lain pakai masker, jaga jarak aman, dan cuci tangan pakai sabun.

“Jika semua protokol adaptasi itu diterapkan di semua pariwisata di Jawa Barat, seharusnya apa pun jenis wisata di Jawa Barat bisa dibuka lagi” ucap Emil.

Meski begitu, Emil tidak memungkiri bahwa kendala di lapangan adalah tidak semua masyarakat mau disiplin menerapkan protokol kesehatan, terutama memakai masker.



Disadur dari Tribunjabar.id

Pandemi Virus Corona Masker Pemprov Jawa Barat Hukuman Denda


Loading...