PPAW Tak Hanya Dilakukan di Perbatasan Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, Pelanggar Protokol Kesehatan Disanksi Rapid Test

PPAW Tak Hanya Dilakukan di Perbatasan Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, Pelanggar Protokol Kesehatan Disanksi Rapid Test
(iNews/Wahyu Ruslan : Google)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 13 Juli 2020 14:31 WIB

Terasjabar.id – Pembatasan pergerakan antarwilayah (PPAW) tak hanya dilakukan di perbatasan Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, tapi juga dengan Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (13/7/2020). Sejumlah pengendara yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 langsung diberikan sanksi rapid test di tempat.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi memberlakukan pembatasan wilayah jalur poros Trans Sulawesi, perbatasan Kota Makassar dan Kabupaten Maros. Hal ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Wilayah, untuk menekan penyebaran virus corona di Kota Makassar. PPAW ini akan berlangsung hingga 14 hari ke depan.

Dari pantauan iNews, puluhan petugas gabungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulsel yang terdiri atas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI, dan Polri, mencegat pengendara di jalur Trans Sulawesi, perbatasan antara wilayah Kota Makassar dengan Kabupaten Maros, Senin pagi tadi.

Pemeriksaan dilakukan kepada setiap pengendara yang akan masuk maupun keluar dari Kota Makassar di jalur Trans Sulawesi. Satu per satu pengendara menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan penggunaan masker oleh petugas gabungan. Sejumlah petugas gabungan mendata para pengendara.

Pengendara juga harus mengantongi surat keterangan bebas Covid-19 dan surat tugas bekerja. Aturan ini dikecualikan bagi sejumlah orang yang masuk dalam kategori pengecualian aturan pembatasan wilayah ini seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, karyawan swasta, buruh harian, mahasiswa, dan pedagang yang memiliki rutinitas harian keluar dan masuk ke Kota Makassar.

“Makassar kan sudah zona merah penyebaran Covid-19 karena kasus Covid-19 di sini sudah sangat tingggi. Jadi diterapkanlah Perwali mulai hari ini. Kami memeriksa pengguna jalan, utamanya yang tidak pakai masker,” kata petugas Posko Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 Sulsel, Rios.

Sementara itu, sejumlah pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker dan memiliki suhu di atas 37,5 derajat celsius saat berkendara, langsung dihentikan. Petugas selanjutnya mengarahkan mereka untuk menjalani rapid test di posko yang telah dilengkapi tim kesehatan.

“Untuk sementara dilakukan rapid test kepada para pengguna jalan yang tidak pakai masker. Kami juga menyampaikan pemberitahuan atau sosialisasi soal Perwali. Mereka yang suhu tubuhnya tinggi dan tidak membawa surat bebas Covid-19, tidak boleh masuk ke wilayah Makassar, kami suruh kembali,” kata Rios.

Sementara pengendara motor, Bonggatiboyong, mengaku sempat diberhentikan petugas Gugus Tugas Covid-19 karena suhu tubuhnya tinggi. Namun, setelah diperiksa lagi, suhu tubuhnya diduga tinggi karena sejak pagi berkendara.

“Iya, saya kepanasan, soalnya dari subuh berangkat, mau ke Makassar. Saya disuruh istirahat dulu,” kata Bonggatiboyong.

Pemberlakuan pembatasan pergerakan antarwilayah ini juga sempat mengakibatkan arus lalu lintas di jalur poros Maros-Makassar mengalami kemacetan. Polisi terpaksa melakukan rekayasa lalu lintas seperti saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) beberapa waktu lalu.

Disadur dari iNews.id

Pandemi Virus Corona PPAW Kota Makassar Kabupaten Gowa


Loading...