PSBB Tahap 6, Pemerintah Kota Tangerang Kemungkinan Perbolehkan Resepsi Pernikahan

PSBB Tahap 6, Pemerintah Kota Tangerang Kemungkinan Perbolehkan Resepsi Pernikahan
Tribunjakarta.com
Editor: Malda Hot News —Senin, 13 Juli 2020 13:26 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Kota Tangerang memperbolehkan acara resepsi pernikahan sebagai bentuk pelonggaran di Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 6.

"Sekarang Pemerintah Kota Tangerang, sedang siapkan pelonggaran untuk dibukanya kegiatan resepsi. Tapi kita masih diskusi," ucap Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Senin (13/7/2020).

Ia menambahkan, pelonggaran tersebut untuk menghindari adanya kerumunan massa di rumah apa bila mengadakan resepsi atau akad pernikahan.

"Kita tidak anjurkan mereka resepsi di rumah. Kita anjurkan resepsi di masjid, di lapangan, dan lainnya yang ruang-ruang besar," ucap Arief.

Tentu saja, lanjutnya dengan dibatasi jumlah pengunjung yang datang hanya 30 persen dari kapasitas ruangan.

Sebagai informasi, PSBB di Tangerang Raya diperpanjan lagi dan sudah memasuki tahap keenam sejak hari ini.

Tangerang Raya sendiri mencakup Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan yang memasuki PSBB jilid 6 sampai 26 Juli 2020.(Tribunjakarta.com)


PSBB Tangerang Pernikahan


Loading...