Kemenke Berencana Memperpanjang Kebijakan PPh Untuk UMKM Hingg Desember 2020

Kemenke Berencana Memperpanjang Kebijakan PPh Untuk UMKM Hingg Desember 2020
(iNews.id : Google)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 13 Juli 2020 12:30 WIB

Terasjabar.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memperpanjang kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) hingga Desember 2020. Semula, pembebasan hanya berlaku dari April sampai September 2020.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, perpanjangan insentif pajak tersebut untuk menggairahkan UMKM yang masih lesu karena terdampak virus corona (Covid-19). "Kami akan review lagi apakah akan di-extend sampai Desember atau gimana," ujar Suryo di Jakarta, Senin (13/7/2020).

Dia mengatakan, UMKM membayar pajak penghasilan 0,5 persen dari omzet mereka. Namun, setelah pandemi, pemerintah memberikan pembebasan untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun atau Rp13,1 juta per hari.

"Paling tidak mereka bisa memanfaatkan 0,5 persen dari omzet tadi untuk menjaga sustainabilitas usaha dia dan diharapkan untuk lebih mengembangkan lagi dengan beberapa program lain di luar perpajakan," ujarnya.

Dia melanjutkan, Kemenkeu telah mengalokasikan anggaran pemulihan ekonomi untuk UMKM sebesar Rp123,46 triliun. Sebanyak Rp2,4 triliun secara khusus dialokasikan untuk insentif pembebasan pajak ini.

"Ke depan kita juga akan kita berikan relaksasi lagi," tuturnya.

Disadur dari iNews.id

Kemenkeu PPh UMKM Pandemi Virus Corona


Loading...