Investigasi e-KTP Djoko Tjandra Selesai, Gubernur DKI Jakarta Resmi Menonaktifkan Lurah Grogol Selatan
Terasjabar.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan resmi menonaktifkan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan. Penonaktifan itu terkait polemik pengurusan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) buronan kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Anies menuturkan, penonaktifan Asep Subahan karena yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangan dalam pemberian pelayanan penerbitan e-KTP atas nama Joko Sugiarto Tjandra. Dia menyebut, telah menerima laporan hasil investigasi Inspektorat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan KTP-el tersebut. Ini fatal, tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," katanya di Jakarta, Minggu (12/7/2020).
Asep diketahui sempat mengantarkan Djoko Tjandra ke Dukcapil. Asep juga menyebut empat Closed Circuit Television (CCTV) di kantornya rusak saat Djoko Tjandra datang untuk mengurus e-KTP.
Saat itu, Asep mengaku tak tahu Djoko Tjandra merupakan buron. Dia beranggapan Djoko Tjandra seperti warga lain yang membutuhkan pelayanan.
Sebelumnya, Djoko Tjandra sempat mengurus e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan, pada 8 Juni 2020. Dia mengurus e-KTP sebagai syarat untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus yang menjeratnya.
Disadur dari iNews.id
Gubernur DKI Jakarta Polemik e-KTP Lurah Grogol Selatan Djoko Tjandra