13 Juli Tahun Ajaran Baru, Pemkot Bogor Hingga Saat ini Belum Mengizinkan KBM Digelar Secara tatap Muka di Sekolah

13 Juli Tahun Ajaran Baru, Pemkot Bogor Hingga Saat ini Belum Mengizinkan KBM Digelar Secara tatap Muka di Sekolah
Ilustrasi (Kaltim Today : Google)
Editor: Epenz Hot News —Minggu, 12 Juli 2020 08:54 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor hingga saat ini belum mengizinkan kegiatan belajar mengajar (KBM) digelar secara tatap muka di sekolah. Padahal, pada Senin, 13 Juli 2020 sudah masuk tahun ajaran baru 2020/2021.

Kepala Disdik (Disdik) Kota Bogor, Fahrudin mengatakan, belum diizinkannya belajar tatap muka karena Kota Bogor belum masuk wilayah zona hijau. "Kota Bogor ini belum memasuki wilayah zona hijau maka pembelajaran harus dilakukan dengan metode pembelajaran jarak jauh (daring)," katanya di Bogor, Sabtu (11/07/2020).

Fahrudin memaparkan, proses belajar mengajar siswa dan gugur dilakukan dari rumah masing-masing. Atau dapat saja guru mengajar dari sekolah sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Pembelajaran jarak jauh, dia mengungkapkan, tidak mengutamakan pencapaian target secara keseluruhan yang ditetapkan dalam kurikulum. Belajar secara daring lebih mengutamakan pada pendidikan keterampilan hidup atau life skill seperti pembentukan karakter, tanggung jawab, penambahan pengetahuan, pembentukan akhlak yang baik melalui pembiasaan baik yang dilakukan di rumah.

"Pendidikan atau proses pembelajaran jarak jauh itu harus dilakukan dengan menyenangkan, tidak membebani siswa dan orang tua," kata pria yang akrab disapa Fahmi ini.

Dia berharap ada kerja sama yang baik dan sinergi antara sekolah guru, siswa serta orang tua sehingga hambatan-hambatan yang terjadi pada proses pembelajaran daring bisa diselesaikan atau didiskusikan secara bersama-sama.

"Selamat menyambut tahun ajaran baru 2020/2021. Mari kita wujudkan pembelajaran jarak jauh yang bermutu, efektif. Tetap jaga kesehatan, semoga Allah SWT melindungi kita semua," ujarnya.

Sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan 13 Juli 2020 masuk sekolah tahun ajaran baru. Meski begitu tidak semua sekolah dan daerah dibolehkan melakukan proses belajar mengajar tatap muka.

Kemendikbud menetapkan hanya daerah zona hijau boleh sekolah tatap muka. Penetapan daftar zona hijau kabupaten dan kota oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Disadur dari iNews.id

Pandemi Virus Corona Pemkot Bogor KBM


Loading...