Masker Harus Digunakan Warga Jawa Barat Saat Berada di Tempat Umum, Razia Masker Mulai Dilakukan Polisi Bandung, Pekan Depan Tak Pakai Masker Bisa Didenda Rp 100 Ribu

Masker Harus Digunakan Warga Jawa Barat Saat Berada di Tempat Umum, Razia Masker Mulai Dilakukan Polisi Bandung, Pekan Depan Tak Pakai Masker Bisa Didenda Rp 100 Ribu
(Tribunjabar.id/Zelphi : Google)
Editor: Epenz Teras Bandung —Minggu, 12 Juli 2020 07:54 WIB

Terasjabar.id - Masker harus digunakan warga Jawa Barat saat berada di tempat umum.

Jika tidak, Anda siap-siap merogoh kocek hingga Rp 100 ribu.

Ya, mulai pekan depan, warga yang tak pakai masker di tempat umum di Jawa Barat bisa dikenai denda maksimal Rp 100 ribu.

Bagaimana teknisnya?

Ini tengah dipersiapkan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat.

Hal tersebut dikatakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang ikut tampil dalam Live Instagram Jabar Bergerak.

Ketua Jabar Bergerak Atalia Praratya yang merupakan istri dari Ridwan Kamil ini dalam kesempatan tersebut awalnya sedang membahas isu Covid-19 di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Namun kemudian di tengah acara, Gubernur Jabar yang akrab disapa Kang Emil ini dengan santainya ikut menyapa peserta Live Instagram tersebut beberapa saat.

Atalia kemudian membacakan salah satu komentar dalam Live Instagram yang disaksikan ratusan orang tersebut.

Komentarnya menyatakan bahwa pemerintah harus tegas menindak pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Mesti tegas katanya pemerintah, Pak, gitu," kata Atalia membaca komentar tersebut dan akhirnya ditanggapi oleh Kang Emil yang masih duduk satu ruangan dengan Atalia.

Kang Emil pun mengatakan sesuatu di balik layar, kemudian diulangi oleh istrinya.

"Persiapan, mulai minggu depan akan ada denda Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker," kata Atalia mengucapkan kembali perkataan suaminya tersebut.

"Tolong diinformasikan, sedang dipersiapkan dasar hukumnya. Karena ini menjadi sangat penting sekali," katanya.

Atalia mengatakan menggunakan masker di tempat umum, selain melindungi diri sendiri dari bahaya Covid-19, juga bermanfaat untuk melindungi orang lain.

Perlu diketahui, katanya, banyak orang tanpa gejala yang bisa saja menularkan Covid-19 walau tidak terlihat sakit.

Saat ditanya mengenai teknisnya, Kang Emil mengatakan hal tersebut tengah dipersiapkan.

Mengenai teknis pelaksanaan dendanya, Kang Emil mengatakan rencananya bekerja sama dengan kepolisian.

"Oh, kerja sama dengan kepolisian, jadi nanti kepolisian yang akan lakukan itu," kata Atalia yang kembali mengulangi ucapan Kang Emil.

Sebelumnya diberitakan, Kang Emil mengatakan berdasarkan hasil penelitian, masker terbukti ampuh mencegah penularan Covid-19.

Bahkan Pemprov Jabar pun kini memberikan masker dalam paket bansos di tahap kedua.

Masker tersebut adalah hasil desain Ridwan Kamil dan produksi UKM Jabar.

Masker ini bercorak batik mega mendung khas Cirebon.

Di Bandung Sudah Mulai

Petugas Polrestabes Bandung memberhentikan seorang pengendara sepeda motor yang melewati Jalan Braga, Kota Bandung tanpa menggunakan masker, Sabtu (11/07/2020).

Sepanjang Jalan Braga yang sudah banyak dikunjungi warga menjadi sasaran petugas yang terdiri dari Polisi Polrestabes Bandung dan Satpol PP Kota Bandung melakukan razia penggunaan masker.

Petugas mengenakan pengeras suara juga terus terusan memberikan imbauan agar mengenakan masker di tempat umum.

Aturan ini diberlakukan agar penularan virus corona atau Covid-19 di Jabar dapat dihentikan.



Disadur dari TRibunjabar.id

Pandemi Virus Corona Jawa Barat Masker


Loading...