Presiden Jokowi Menekan Aturan Baru Sial Program Kartu Prakerja, Kriteria Peserta Diatur Lebih Ketat

Presiden Jokowi Menekan Aturan Baru Sial Program Kartu Prakerja, Kriteria Peserta Diatur Lebih Ketat
(detikNews : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 10 Juli 2020 13:10 WIB

Terasjabar.id - Presiden Jokowi menekan aturan baru soal program kartu prakerja. Beleid itu mengatur kriteria peserta kartu prakerja secara lebih ketat.

Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomoor 76 tahun 2020 soal Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. Aturan itu merevisi Perpres 36/2020.

Salah satu poin dalam Perpres yang baru adalah tuntutan pidana dan ganti rugi bagi peserta yang secara sengaja memalsukan identitas demi menjadi peserta kartu prakerja.

“Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana dapat mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabung dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian kutipan pasal 31D Perpres 76/2020.

Selain itu, penerima kartu prakerja yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dan telah menerima bantuan biaya pelatihan dan insentif wajib mengembalikannya kepada negara. Jika tidak, maka akan ada tuntutan pidana.

“Dalam hal penerima kartu prakerja tidak mengembalikan bantuan pelatihan dan/atau insentif dalam jangka waktu paling lama 60 hari, Manajemen Pelaksana melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima kartu prakerja,” kutipan pasal 31C ayat 2.

Pada Perpres ini, kriteria penerima juga lebih detail dari sebelumnya. Pada Perpres sebelumnya penerima adalah pencari kerja. Selain itu, kartu prakerja juga dapat diberikan kepada pekerja/buruh yang terkena PHK serta pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Sementara di Perpres No. 76/2020 dijelaskan bahwa kriteria pekerja/buruh yang membutuhkan kompetensi kerja termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan.

Selain itu pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil juga masuk di dalamnya. Selain itu, penerima kartu prakerja disyaratkan tidak sedang menjalani pendidikan formal.

Perpres 76/2020 juga mengatur siapa saja yang tidak diperbolehkan menerima Kartu Prakerja. Di antaranya pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa. Lalu direksi, komisaris dan dewan pengawas di BUMN dan BUMD.

Disadur dari iNews,id

Presiden Jokowi Kartu Prakerja Perpres


Loading...