Maria Pauline Lumowa Sudah Ditangkap Di Serbia Sejak Juli 2019

Maria Pauline Lumowa Sudah Ditangkap Di Serbia Sejak Juli 2019
Gelora.co
Editor: Malda Hot News —Kamis, 9 Juli 2020 14:25 WIB

Terasjabar.id - Tersangka pembobol Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa ternyata telah ditangkap dan diamankan di Serbia sejak Juli 2019 yang lalu. Hanya saja, proses ekstradisi sangat alot karena melibatkan negara lain.


Tim kami cukup lengkap ini proses panjang yang kita lakukan untuk menunjukan negara kita negara hukum, kita coba sebaik mungkin perjalanan ini agak tertutup. Dia sudah ditangkap Juli 2019 di Serbia,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7).

Penangkapan yang dilakukan sejak Juli 2019 didasarkan red notice yang dikeluarkan setelah Maria mulai melarikan diri dari Indonesia ke Singapura, kemudian ke Belanda. Pada saat di Belanda, Yasona menyampaikan, Maria telah terdeteksi namun pemerintah Belanda menolak untuk melakukan ekstradisi.

“Kita sudah lakukan upaya hukum untuk meminta agar diekstradisi dari Belanda, tapi pemerintah Belanda menolak karena tidak ada perjanjian ekstradisi,” jelas Yasona.

Pada saat Maria Puline berada di Beogard, ibukota Serbia dan menyandang status DPO internasional atau red notice, maka Interpol memberitahukan pihak Indonesia kemudian ditindaklanjuti oleh Dirjen AHU Kemenkumham dengan mengirim surat ekstradisi ke pemerintah Serbia pada tanggal 31 Juli 2019 pasca Maria sudah dalam pengawasan sepenuhnya Interpol pada 16 Juli 2019.

“Jadi tertangkap 16 Juli lalu kita tindak lanjuti 31 Juli kemudian kita susul 3 September 2019, yaitu pemrintaan surat,” papar Yasona.

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari “orang dalam” karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor. Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri. (Rmol/Gelora.co)

Maria Pauline Lumowa Buronan Pembobolan Bank BNI Pemerintah Indonesia Kronologi


Loading...