Tersangka Pembobolan Bank BNI Senilai Rp 1,7 Triliun Maria Pauline Lumowa Telah Tiba di Bareskrim Mabes Polri

Tersangka Pembobolan Bank BNI Senilai Rp 1,7 Triliun Maria Pauline Lumowa Telah Tiba di Bareskrim Mabes Polri
(BBC : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 9 Juli 2020 12:53 WIB

Terasjabar.id - Tersangka pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 Triliun, Maria Pauline Lumowa, telah tiba di Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sebelumnya, Maria Pauline Lumowa tiba di Tanah Air setelah buron 17 tahun.

Maria Pauline Lumowa di ekstradisi dari Serbia ke Indonesia. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly sendiri yang mempimpin langsung proses ekstradisi tersebut.

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Pantauan di lapangan, Maria Pauline Lumowa dikawal ketat penyidik Bareskrim Mabes Polri. Dia tiba sekira pukul 12.30 WIB.

Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (DIT Tipideksus) Bareskrim Polri Subdit III akan melakukan pemeriksaan terhadap Maria Pauline Lumowa terkait kasus pembobolan Bank BNI Rp 1,7 Triliun.

Namun belum diketahui apakah Maria Pauline Lumowa akan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim atau Rutan Wanita Pondok Bambu setelah pemeriksaan selesai.


Disadur dari Okezone.com 

Maria Pauline Lumowa Buronan Pembobolan Bank BNI Pemerintah Indonesia


Loading...