Belum Lengkapi Berkas Gugatan, Sidang Pokok Perkara Bahar bin Smith Ditunda

Belum Lengkapi Berkas Gugatan, Sidang Pokok Perkara Bahar bin Smith Ditunda
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Kamis, 9 Juli 2020 12:46 WIB

Terasjabar.id - Kuasa hukum Habib Assayid Bahar bin Smith belum melengkapi persyaratan legal formal gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan terhadap pencabutan asimilasi Habib Bahar.

Sedianya, Kamis (9/7/2020) jadi sidang perdana gugatan. Namun, gugatan dengan pembacaan gugatan ditunda hingga pekan depan. Sidang hari ini digelar tertutup.

"Ada beberapa hal yang dikoreksi baik surat kuasa, gugatan baik dari penggugat dan tergugat. Soal kelengkapan syarat beracara di PTUN."

"Diperiksa juga berkaitan dengan izin acara sumpah dan status kepengacaraan. Jadi masih dalam proses pemeriksaan berkas," ujar Ichwan Tuan Kotta, kuasa hukum Bahar.

Sehingga, kata dia, agenda pembacaan gugatan dari Bahar hari ini batal digelar.

Rencananya, sidang dengan pokok perkara gugatan akan dilanjutkan pekan depan.

"Belum ke pokok perkara. Kami diberi waktu 10 hari untuk melengkapi berkas yang tadi dikoreksi. Setelah diperbaiki nanti tanggal 20 Juli Insha Allah bersidang," ujarnya.

Tergugat dalam kasus ini yakni Bapas Bogor. Adapun Habib Bahar ditahan menjalani hukuman tiga tahun di Lapas Cibinong, Bogor.

Adapun substansi dari pokok perkara gugatan yakni menggugat keputusan Bapas Bogor mencabut asimilasi Bahar yang sempat dibebaskan karena program asimilasi.

Namun, asimilasi itu dicabut setelah Bahar berbuat gaduh mengisi ceramah dengan pesan provokatif dalam statusnya sebagai narapidana asimilasi.

Pertama, kata dia, banyak penyimpangan dalam pencabutan SK asimilasi Habib Bahar.

Seperti melanggar aturan PSBB dan tidak patuh terhadap asimilasi.

"Kedua Habib dinyatakan memprovokasi massa. Padahal, Habib tidak memprovokasi massa, massa datang sendiri. Hal yang disampaikan Habib Bahar wajar, kritik pemerintah ‎tentang PSBB, tentang rakyat yang alami kesulitan. Beliau tidak mengkritik pejabatnya, beliau kritik secara umum," ujar dia.

Saat pencabutan SK asimilasi, Bahar ditangkap dan dijebloskan ke Lapas Nusakambangan.

Ia menyebut kondisi Bahar sehat.

"‎Beliau sehat. Sempat video call. Katanya aturannya ketat, aturannya ketat. Artinya lebih sehat, diatur waktu tidur dan makannya. Beliau juga tidak boleh merokok disana," ucap Ichwan. Sidang hari ini sempat dikawal massa berpakaian putih-putih.

(Tribunjabar.id)

Habib Bahar bin Smith Bebas Lapas Kelas II A Cibinong Berkas Gugatan


Loading...