WNA yang Masuk Ke Indonesia harus Mematuhi Protokol Kesehatan dan Wajib Tunjukkan Hasil PCR Negatif

WNA yang Masuk Ke Indonesia harus  Mematuhi Protokol Kesehatan dan Wajib Tunjukkan Hasil PCR Negatif
Ilustrasi (Kompas.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 9 Juli 2020 11:48 WIB

Terasjabar.id - Dirjen Protokol dan Konsuler Kemenlu, Andy Rachmianto mengatakan pemerintah sudah membuka secara bertahap pintu masuk RI sejak awal Mei lalu, seperti bandara dan pelabuhan. Dengan dibukanya pintu tersebut, warga negara asing (WNA) diizinkan masuk Indonesia dengan catatan patuh menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

Andy menjelaskan, bagi WNA yang ingin berkunjung ke Indonesia wajib membawa hasil tes polymerase chain reaction (PCR) yang menunjukkan negatif Covid-19.

"Sebelum mereka masuk ke tanah air, mereka kita minta harus melakukan tes PCR negatif. Dikerjakan sebelum mereka masuk Indonesia," jelasnya dalam Talk Show Proteksi WNA Pada Masa Pandemi Covid-19 di Gedung BNPB, Jakarta Timur Kamis, (9/7).

Masa berlaku hasil tes PCR juga dibatasi. Paling lama satu minggu, terhitung sejak pemeriksaan dilakukan.

Setelah tiba di Indonesia, WNA harus mengisi kartu kesehatan yang sudah disediakan petugas di pintu masuk. Di samping itu, WNA tetap wajib menjalani pemeriksaan suhu tubuh.

"Kalau sudah ada hasil PCR negatif, sudah cek suhu tubuh, mereka sudah bisa langsung melakukan perjalanan ke tempat tujuan," ujarnya.

Harus Terapkan Protokol Kesehatan

Menurut Andy, selama dalam perjalanan ke tempat tujuan, WNA harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Mereka wajib menggunakan masker, menjaga jarak aman dan mencuci tangan dengan sabun.

"Setelah mereka masuk (tempat tujuan), mereka juga tetap harus menerapkan protokol 14 hari isolasi mandiri di tempat tujuan mereka," ucapnya.

"Ini untuk menjaga penyebaran (Covid-19) meskipun hasil PCR negatif. Kita mengimbau kalau memang tidak perlu keluar 14 hari, tdak usah keluar," imbuhnya.

Namun, jika ada kasus WNA masuk ke Indonesia tanpa membawa hasil tes PCR negatif Covid-19, pemerintah akan meminta mereka melakukan pemeriksaan rapid test terlebih dahulu.

Disadur dari iNews.id

Pandemi Virus Corona Protokol Kesehatan WNA


Loading...