Tahun ajaran baru ditetapkan Pemerintah Pusat 13 Juli 2020

Tahun ajaran baru ditetapkan Pemerintah Pusat 13 Juli 2020
Rapat persiapan memasuki tahun ajaran baru yang akan dimulai 13 Juli 2020 di ruang rapat Inggarjati Setda Kuningan Selasa (08/07-2020)
Editor: Epenz Teras Kuningan —Kamis, 9 Juli 2020 09:37 WIB

Kuningan, Terasjabar.id - Kelangsungan proses KBM harus terjamin dan terlaksana dalam situasi apa pun, akan tetapi dalam kondisi pandemi Covi-19 saat ini, kegitan belajar mengajar di era Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) diperlukan pertimbangan yang matang demi kesehatan dan keselamatan bersama, terlebih jika merujuk pada pedoman atau panduan penyelenggaraan pendidikan dimasa pandemi yang telah dikeluarkan Gubernur Jawa Barat. Hal itu dikatakan Sekda Kuningan DR H Dian Rachmat Yanuar pada rapat persiapan memasuki ajaran tahun baru di aula Setda Selasa (08/07-2020).

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan Panduan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk 30 bidang kegiatan yang biasa dilakukan masyarakat di tengah pandemi virus corona, termasuk sektor pendidikan didalamnya. Level I ditandai warna hijau, Level II ditandai warna biru, Level III ditandai warna kuning, Level IV ditandai warna merah, dan terakhir level V ditandai warna hitam. Untuk zona hijau akan diberlakukan pembatasan antar-provinsi, zona biru berupa pembatasan dalam provinsi, sementara untuk zona kuning akan dilakukan pembatasan dalam dan antar-provinsi. Sementara untuk zona merah bakal diterapkan pembatasan dalam kabupaten dan kota, jika sudah masuk zona hitam pembatasan dilakukan dalam kelurahan dan desa.

Untuk sektor pendidikan, hanya di zona hijau sekolah diizinkan dibuka. Sedangkan di zona lain, sekolah harus ditutup. Metode belajar yang diterapkan yakni sistem daring. Di Jawa Barat, hanya Sukabumi yang merupakan zona hijau. Sementara Untuk Kab Kuningan dinyatakan masuk sebagai zona biru.

Bupati Kuningan H. Acep Purnama, menuturkan "pertemuan ini sebagai dasar untuk mengambil kebijakan dalam bidang pendidikan, Saya minta untuk bersabar dulu menunggu hasil swab yang belum diketahui hasilnya dengan sisa jumlah sekitar 700 lebih yang telah di swab. Diharapkan hasilnya negatif," tuturnya.

Terkait proses KBM Tahun Ajaran Baru dimasa AKB diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, semua harus konsekuen dilaksanakan sesuai aturan yang telah disepakati. Teknis ataupun mekanisme KBM harus menerapkan protokol kesehatan covid-19, terlebih saat ini tingkat kedisiplinan di masyarakat ada penurunan.

Acep mengingatkan masyarakat, agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan covid-19. Betapa pentingnya di Masa AKB ini tetap disiplin memakai masker ketika harus keluar rumah, cuci tangan, PHBS, hand sanitizer, jaga jarak, tidak berkerumun. Semua harus tetap dilakukan semi kesehatan dan keselamatan kita semua, tegasnya.

Rapat selain dihadiri Bupati Kuningan,Tim Gugus Tugas Kab Kuningan, para Ketua PGRI, PGM, MUI, PC. NU, MUHAMADIYAH, MKKS, K3S SMP, K3S SMA, Ketua Forum Pondok Pesantren, Lembaga Pendidikan Husnul khotimah, dan Al Multazam Kuningan.

( H WAWAN JR)

Pandemi Virus Corona KBM New Normal Sekda Kuningan


Loading...