Aturan Kemenkes, Tarif Rapid Test Menjadi 145 Ribu Bagi Pengguna Jasa Bandara di Soekarno-Hatta Layanan

Aturan Kemenkes, Tarif Rapid Test Menjadi 145 Ribu Bagi Pengguna Jasa Bandara di Soekarno-Hatta Layanan
Ilustrasi (Ayo Semarang : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 9 Juli 2020 09:14 WIB

Terasjaba.id - PT Angkasa Pura II Bandara Soekarno-Hatta, menyesuaikan layanan tarif pemeriksaan cepat Rapid test kepada seluruh pengguna jasa Bandara di Soekarno-Hatta, menjadi Rp145 ribu.

Penyesuaian tarif ini, dilakukan menyusul dikeluarkannya Surat Edaran Direktorat jenderal (Ditjen) Pelayanan Kesehatan Kemenkes nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.

Sebelumnya, PT Angkasa Pura II Bandara Soetta, menerapkan tarif layanan test cepat antibodi tersebut, senilai Rp280 ribu per penumpang, yang bisa dilakukan pengguna jasa Bandara di terminal 2 dan 3 Bandara Soetta.

Besaran layanan rapid test tersebut, sudah termasuk dengan surat keterangan yang dipersyaratkan untuk bisa terbang.

Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Soetta Febri Toga Simatupang menerangkan, penyesuaian tarif Rapid Test di Terminal 2 dan Terminal 3 telah dilakukan mulai hari Rabu (8/7/2020), tepat pukul 00.01 WIB. Sebesar Rp150 ribu.

"Kami informasikan bahwa sesuai dengan surat edaran tersebut, kami telah menyesuaikan tarif per hari ini pukul 00.01 WIB itu dengan tarif Rp 150 ribu. Rencana akan ada penurunan harga lagi per tanggal 9 Juli 2020 (besok) menjadi Rp 145 ribu," jelas Febri Toga dikonfirmasi Rabu (8/7).

Dia menerangkan, pengadaan layanan rapid test di Terminal penumpang sejak pertengahan bulan Juni 2020 ini, merupakan permintaan pelanggan utama PT Angkasa Pura II, yaitu pihak airlines.

"Layanan tersebut, merupakan permintaan dari main customer kami, Airline yang ingin agar penumpang itu tidak repot-repot kemana-mana apabila ingin terbang melalui Bandara Soekarno-Hatta," kata Febri.

Dia kembali menerangkan, layanan pemeriksaan rapid test ini, berlaku selama 14 hari sejak dilakukan pemeriksaan kepada calon penumpang. Itu, sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.

"Layanan Rapid Test di Terminal 2 dan Terminal 3 ini, tidak hanya melayani penumpang saja, namun terbuka untuk umum. Layanan ini juga dibuka selama 24 jam," jelasnya.

Disadur dari Merdeka.com 

Pandemi Virus Corona Rapid Test PT Angkasa Pura II Bandara Soekarno-Hatta Kemenkes


Loading...