DPRD DKI Jakarta: Reklamasi Ancol Dibatalkan Bila Tidak Masuk RDTR dan RTRW

 DPRD DKI Jakarta: Reklamasi Ancol Dibatalkan Bila Tidak Masuk RDTR dan RTRW
Tribunjakarta
Editor: Malda Hot News —Rabu, 8 Juli 2020 11:38 WIB

Terasjabar.id - DPRD DKI Jakarta mengaku belum melakukan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur soal reklamasi Ancol di pesisir utara ibu kota.

Hal disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta Pantas Nainggolan saat dihubungi awak media.

"Kami sampai sekarang masih belum. Artinya, memang masuk di Propemperda, tapi belum dibahas sama sekali oleh Bapemperda," ucapnya, Rabu (8/7/2020).

Raperda RDTR dan RTRW ini sendiri sebelumnya sempat dicabut oleh Anies Baswedan pada 2018 lalu atau setahun setelah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Kala itu, pencabutan Raperda RDTR dan RTRW dilakukan Anies sebagai upayanya menepati janji kampanyenya yang menolak reklamasi.

Namun, belakangan Anies justru kembali memberikan izin reklamasi dengan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No 237/2020 tentang izin perluasan kawasan rekreasi Ancol seluas 155 hektar (ha) pada Februari lalu.

Hal ini pun menuai kecaman dari banyak pihak, termasuk simpatisan Anies yang dulu getol mengusungnya saat Pilkada DKI Jakarta 2017 silam.

"Ini kan inkonsistensi sikap gubernur terhadap apa yang dijanjikan. Tindakan dia terhadap pulau reklamasi itu yang membuat menjadi inkonsisten," ujarnya.

"Jadi berbeda yang dijanjikan dengan tindakan," sambungnya.

Terlebih, izin reklamasi yang diberikan Anies ini tak memiliki dasar hukum yang kuat.

Sebab, Kepgub yang dikeluarkan Anies hanya berdasar pada UU No 29/2007 tentang Keistimewaan DKI, UU No 23/2014 tentang Pemda, dan UU No 33/2014 tentang administrasi pemerintahan.

Padahal, seharusnya Kepgub yang dikeluarkan Anies juga harus berdasar pada Perda RDTR dan RTRW yang sampai saat ini belum di bahas DPRD DKI.

"Sama sekali belum ada pembahasam (Raperda RDTR dan RTRW) dari Bapemperda. Kami akan membahas itu kalau gubernur sudah menyerahkan ke DPRD melalui paripurna," kata Pantas.

Bila nanti dalam pembahasan Raperda itu tidak disinggung masalah reklamasi Ancol, maka proses pembanguman daratan buatan seluas 155 ha itu harus dibatalkan.

"Seyogyanya itu (reklamasi Ancol) harus masuk dalam bagian RTRW dan RDTR. Kalau tidak masuk, berarti enggak boleh," tuturnya.

Sejauh ini Pantas menyebut, dirinya belum mengetahui pasti apakah reklamasi Ancol ini dibahas dalam Raperda RDTR dan RTRW atau tidak.

"Kami belum bahas, jadi saua sama sekali belum tahu apakah ada reklamasi di dalam RTRW dan RDTR itu. Kita sama sekali belum tahu," ucapnya.

(Tribunjakarta.com)


DPRD DKI Jakarta Reklamasi Ancol


Loading...