Mantan Kadis PUPR Indramayu Dihukum Penjara 4 Tahun, Permohonan Jadi Justice Collaborator Ditolak

Mantan Kadis PUPR Indramayu Dihukum Penjara 4 Tahun, Permohonan Jadi Justice Collaborator Ditolak
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Selasa, 7 Juli 2020 13:25 WIB

Terasjabar.id - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Indramayu, Omarsyah, dan Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu, Wempi Triyoso, dinyatakan bersalah melakukan korupsi karena menerima uang suap.

"Menyatakan terdakwa satu Omarsyah dan terdakwa dua Wempi ‎Triyoso secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Hamonangan Purba, ketua majelis hakim yang membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, kota Bandung, Selasa (7/7/2020).

Pada persidangan sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut keduanya dengan pidana penjara 6 tahun untuk Omarsyah dan 5 tahun untuk Wempi Triyoso. Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.

"Menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa Omarsyah selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan untuk terdakwa Wempi Triyoso," ujarnya.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman agar Omarsyah membayar ganti rugi Rp ‎9,7 miliar dan Wempi Triyoso Rp 1,4 miliar.

Nilai ganti rugi itu merupakan total uang suap yang diterima keduanya.

Selama persidangan, keduanya meminta keringanan hukuman dan permohonan agar‎ dijadikan justice collaborator.

"Namun, sesuai fakta persidangan, majelis hakim tidak bisa mengabulkan permohonan justice collaborator," ujar hakim anggota, Lindawati.

Uang suap itu diterima dari para pengusaha yang mengerjakan sejumlah proyek fisik yang didanai APBD Indramayu dan dana Banprov Jabar.

Keduanya menerima uang suap itu supaya jika ada lelang proyek fisik, diserahkan pada pengusaha.

Satu di antaranya Carsa, yang sudah divonis bersalah selama 2 tahun.

"Sekalipun proyek tersebut dilelang, namun terdakwa sudah memploting proyek tersebut untuk rekanan proyek yang sudah membayar sejumlah uang," ujar Lindawati.

Dalam pembelaannya, Omarsyah dan Wempi berdalih bahwa penerima‎an uang itu satu di antaranya nya untuk membayar oknum penegak hukum, oknum pengurus LSM, dan oknum wartawan di Indramayu terkait masalah hukum yang dialami terdakwa.

"Majelis hakim tidak sependapat dengan alasan terdakwa karena tidak ada dasar hukum dan kewenangan kedua terdakwa menerima uang tersebut. Sehingga, alasan terdakwa menerima suap Rp 9,7 miliar dan Rp 1,4 miliar untuk APH, LSM, dan wartawan bukan alasan untuk menghindar dari pertanggungjawaban pidana," ujar Lindawati.

Hakim juga membacakan unsur memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Unsur meringankan, kedua terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya.

Kasus ini bermula dari tangkap tangan KPK terhadap Carsa dan Bupati Indramayu, Supendi. Carsa selaku pemberi suap sudah divonis bersalah dan dihukum penjara selama 2 tahun. (*)

(Tribunjabar.id)


Mantan Kadis Pupr Indramayu Penjara Permohonan Justice


Loading...