Kota Makassar Mulai menerapkan Pembatasan Wilayah Mulai Besok, Jika Ingin Keluar Masuk Daerah ini Harus Dipersiapkan

Kota Makassar Mulai menerapkan Pembatasan Wilayah Mulai Besok, Jika Ingin Keluar Masuk Daerah ini Harus Dipersiapkan
Ilustrasi (Kompas.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 7 Juli 2020 12:35 WIB

Terasjabar.id - Kota Makassar mulai menerapkan pembatasan wilayah pada Rabu (8/7/2020) besok. Warga harus mengantongi surat keterangan bebas Covid-19 sebagai dokumen perizinan keluar masuk daerah.

Masa sosialisasi sudah dimulai sejak Senin dan Selasa (7/7/2020) hari ini. Sedangkan besok, perjalanan warga ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), akan dibatasi.

"Makassar sudah buat rambu-rambu yang mengatur akses masuk dan keluar warga. Mereka harus dipastikan tidak punya potensi menularkan virus," kata Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, Selasa.

Terkait kebijakan ini, dia meminta kepala daerah di setiap kabupaten dan kota menerapkan kebijakan serupa, termasuk disiplin protokol kesehatan. Tujuannya agar penularan Covid-19 bisa ditekan.

"Saya sudah minta bupati/wali kota untuk lebih fokus kepasa pencegahan," ujar dia.


Sementara untuk pelaku perjalanan yang hendak keluar dan masuk Kota Makassar, kata dia, bisa mengikuti rapid test gratis yang diiniasi Pemerintah Provinsi Sulsel.

Pelaksanaan kegiatan ini digelar di dua tempat yaitu Aula Balai Kartini di Jalan Masjid Raya dan Aula Dinas Kesehatan Propinsi Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.

Pendaftaran dapat dilakukan secara online lewat https://covid19.sulselprov.go.id/rapidgratis atau https://bit.ly/rapidgratis. Nanti peserta mendapatkan bukti pendaftaran untuk dibawa ke lokasi pemeriksaan.

Disadur dari iNews.id

Kota Makassar Pandemi Virus Corona Sulawesi Selatan


Loading...