Pengusaha Galian Tanah & Pasir di Purwakarta Terancam Tak Dapat Izin, Imbas Surat Edaran Kementerian

Pengusaha Galian Tanah & Pasir di Purwakarta Terancam Tak Dapat Izin, Imbas Surat Edaran Kementerian
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Selasa, 7 Juli 2020 11:54 WIB

Terasjabar.id - Para pengusaha galian termasuk galian tanah atau pasir yang ada di Purwakarta terancam tak mendapatkan izin usaha pertambangan setelah adanya edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara terkait penundaan penerbitan perizinan baru yang ditujukan ke gubernur seluruh Indonesia, termasuk Jabar.

Surat yang bernomor 742/30.01/DJB/2020 dalam poin dua berbunyi dalam jangka waktu pelaksanaan kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, gubernur tak dapat menerbitkan perizinan baru.

Selanjutnya, di poin tiga pun disebutkan ada tujuh izin penerbitan perizinan baru yang tak diperbolehkan, antara lain penerbitan izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), izin sementara lakukan pengangkutan dan penjualan, hingga izin usaha pertambangan operasi produksi khusus pengolahan dan pemurnian, serta izin usaha pertambangan operasi produksi untuk penjualan.

Berdasarkan informasi yang diterima Tribun Jabar, surat ini telah keluar pada18 Juni 2020 dan ditandatangani oleh Plt Dirjen Mineral dan Batubara, Rida Mulyana.

Tak hanya itu, dalam surat tersebut pun ada penegasan terutama di poin lima yang menyebutkan permohonan izin yang diajukan ke gubernur sebelum 10 Juni 2020 yang belum diterbitkan perizinannya sampai dengan berlakunya UU nomor 3 tahun 2020, tak dapat dilanjutkan proses penerbitan sesuai pasal 173C UU nomor 3 tahun 2020.

Sebelumnya, sempat diberitakan bahwa Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengaku kebanjiran laporan terkait adanya aktivitas galian tanah dari warga masyarakat yang merasa terganggu di wilayah Sukatani.

Terlebih, ketika hujan turun menyebabkan kondisi jalan menjadi licin.

Anne Ratna pun menegaskan kemarin telah turun langsung ke lokasi dan memang benar, kata dia, sejumlah galian tanah tersebut belum mengurus masalah izinnya.

"Saya langsung instruksikan Satpol PP dengan libatkan TNI-Polri menyegel empat lokasi galian tersebut," katanya, Senin (6/7/2020) di Bale Nagri Pemda Purwakarta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Anne, aktivitas galian ini belum mengantongi izin sesuai peraturan yang berlaku.

Dia meminta kepada para pengelola galian tanah ini untuk segera mengurus perizinannya sesuai prosedur.

"Sebelum perusahaan punya izin jangan operasi dulu. Kalau bandel saya akan tutup permanen," ujarnya.

Sebegai informasi, empat titik galian ini sebenarnya sudah beberapa kali dilakukan penutupan.

Namun, para pengelola galian tanah ini tetap saja beroperasi usai dilakukan penutupan, seolah kucing-kucingan.

Seperti sebelumnya, sempat dilakukan penutupan oleh Polres Purwakarta pada saat Kapolresnya AKBP Matrius.

Selanjutnya, bulan lalu, sudah ada dari Dinas ESDM Jabar yang menutup namun tetap saja kucing-kucingan.

Salah seorang warga Ramdhani (39) mengatakan mendukung jika pemerintah daerah melakukan penutupan secara permanen proyek galian tanah tersebut.

Lantaran dampak yang dihasilkannya sangatlah berbahaya, seperti salahsatunya kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.

"Sangat berdampak sekali apalagi sangat bahaya bagi pengguna jalan," katanya.(Tribunjabar.id)




Galian Tanah Purwakarta Imbas Edaran Kementrian


Loading...