BPOM Mengingatkan Masyarakat Untuk Mewaspadai HOAKS Terkait Air Mineral Mengandung Zat Besi

BPOM Mengingatkan Masyarakat Untuk Mewaspadai HOAKS Terkait Air Mineral Mengandung Zat Besi
(Antara : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 7 Juli 2020 10:39 WIB

Terasjabar.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai hoaks terkait dugaan air mineral mengandung zat besi sehingga berbahaya dikonsumsi. Masyarakat juga diminta tidak terpengaruh kabar tersebut.

"Kepada masyarakat diimbau agar menjadi konsumen cerdas yang tidak mudah terpengaruh oleh isu yang beredar di media sosial," kata petugas Bidang Informasi dan Komunikasi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin Gusti Maulita Indriyana di Banjarmasin, Senin (6/7/2020) malam.

Dia menjelaskan di dunia maya sedang diramaikan video yang memperlihatkan seseorang menguji beberapa merek air mineral yang dapat menyalakan lampu jika dihubungkan ke sumber listrik.

Dalam video itu, air mineral yang dapat menyalakan lampu dengan cahaya paling terang mengandung zat besi yang paling banyak dan berbahaya bagi tubuh jika dikonsumsi.

Padahal, menurut dia, kandungan air minum dalam kemasan dapat menghantar arus listrik karena air mineral memang mengandung besi (Fe) yang bersifat elektrolit, bukan berarti tidak aman jika diminum.

Nana menjelaskan saat ini terdapat empat jenis produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Indonesia, yaitu Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun. Standar keamanan dan mutu air mineral itu tidak dapat dibandingkan satu sama lain.

Adapun kandungan zat besi maupun mineral lainnya dalam air mineral diatur dalam dalam SNI 335:2015 tentang Air Mineral, yang penerapannya bersifat wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 78/M-IND/Per/11/2016.

Selain itu, kandungan zat besi (Fe) juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.

Sedangkan Badan POM, kata Nana, melakukan penilaian terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan sebelum diedarkan di wilayah Indonesia. Bahkan termasuk menilai kandungan cemaran sesuai standar keamanan dan mutu produk pangan yang telah ditetapkan.

Badan POM tidak akan memberikan izin edar terhadap produk AMDK yang memiliki kandungan cemaran melebihi batas yang ditentukan.

"Kami secara rutin melakukan pengawasan terhadap produk pangan termasuk AMDK baik melalui pemeriksaan sarana produksi, sarana distribusi, maupun kegiatan pengambilan sampel dan pengujian untuk memeriksa cara produksi/distribusi dan kualitas produk setelah diedarkan," kata Nana.

Disadur dari iNews.id

BPOM Air Mineral Zat Besi HOAKS


Loading...