Pemkab Cianjur Memberikan Sanksi Tegas Hingga Pencabutan Izin Bagi Tempat Hiburan yang Tetap Buka, Masih Berani ??
Terasjabar.id - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin bagi tempat hiburan yang tetap buka. Sebab saat ini belum diberikan izin beroperasi sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona.
Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan belum memberikan izin kembali untuk tempat hiburan karena Cianjur masih berstatus zona kuning.
"Untuk tempat karaoke yang ada di Cianjur, belum diizinkan kembali untuk buka. Kami mengimbau perusahaan karaoke yang ada di Cianjur, tidak menjalankan usahanya sampai diberikan izin kembali dari pemerintah," katanya, Senin (6/7/2020).
Dia menjelasakan, ruang karaoke saat pandemi akan mengundang kerumunan sehingga melanggar protokol kesehatan. Namun Bupati sudah mengizinkan tempat hiburan wahana keluarga di pusat perbelanjaan yang tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Sanksi tegas sesuai dengan perbup, bahkan saya akan perintahkan izinnya dicabut kalau melanggar," katanya.
Sementara itu tempat hiburan karaoke di Jalan Raya Puncak-Cipanas, tetap beroperasi hingga dini hari, meski sudah dilarang untuk beroperasi.
Bahkan tempat hiburan tersebut sudah beroperasi sejak dua pekan terakhir tanpa ditindak petugas penegak hukum atau penegak perda, sehingga setiap malam tempat hiburan itu banyak dikunjungi baik warga lokal atau dari luar kota.
Disadur dari iNews.id
Pandemi Virus Corona Pemkab Cianjur Tempat Hiburan Sanksi Tegas