Sedang Trending di Twitter #TelkomBerdusta dan #UIBergerak, Tagih Janji Keringanan BPP ??

Sedang Trending di Twitter #TelkomBerdusta dan #UIBergerak, Tagih Janji Keringanan BPP ??
(ist/Tribunjabar.id : Google)
Editor: Epenz Teras Viral —Senin, 6 Juli 2020 20:49 WIB

Terasjabar.id - Di jagat Twitter sedang trending tagar atau hastag TelkomBerdusta dan UIBergerak.

Rupanya TelkomBerdusta berisi kekecewaan menyangkut soal biaya penyelenggaraan pendidikan (BPP) di kampus Telkom atau Telkom Universty.

Dalam banyak unggahan netizen di Twitter, mereka banyak memposting atikel janji kampus yang akan memberian keringan BPP di tengah pandemi virus corona.

Di antara gambar yang bertagar TelkomBerdusta berisi tulisan seruan aksi online, himbauan untuk menunda membayar BPP secara penuh.

Selain tagar TelkomBerdusta juga da tagar #TundaBayarBPP

Tanggalnya pun sudah tertulis di sana, Senin 6 Juli 2020.

Selain heboh tagar #TelkomBerdusta, Twitter juga sedang heboh tagar #UIBergerak.

Tak beda dengan isu di Telkom University, tagar tersebut juga membahas soal uang kuliah, yakni uang kuliah tunggal atau UKT, yang diharapkan oleh para mahasiswa ada keringanan.

Banyak cuitan yang mengatakan hari ini mahasiswa UI melakukan audiensi dengan pihak kampus, namun hasilnya mengecewakan.

Lalu munculah tagar #UIBergerak.

Menteri Nadiem Makarim Minta Kampus Beri Keringanan Uang Kuliah

Kabar baik bagi para mahasiswa di Indonesia, baik dari kampus negeri (PTN) maupun kampus swasta (PTN).

Menteri Nadiem Makarim memastikan para mahasiswa terdampak Covid-19 akan mendapatkan kemudahan dalam pembiayaan kualiah.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya memberikan dukungan secara maksimal kepada mahasiswa agar tetap bisa kuliah dengan baik di masa pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).

Baik dengan skema tidak membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang belakangan banyak dikeluahkan mahasiswa atau dengan bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020, Kemendikbud memberikan berbagai skema dukungan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) terdampak pandemi.

"Bagi mahasiswa yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19 dapat mengajukan keringanan UKT kepada perguruan tinggi. Kemendikbud mengapresiasi kesepakatan Majelis Rektor PTN yang telah bergerak bersama, bergotong royong meringankan beban adik-adik mahasiswa," disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Kamis (02/07).

Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa terdampak pandemi.

Selain itu, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil sks sama sekali, misalnya sedang menunggu kelulusan.

Kemudian, mahasiswa di masa akhir kuliah dapat membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤6 sks.

Hal ini berlaku bagi semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S-1, D-4) dan semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D-3).

"Ini merupakan bukti bahwa kita mendengar dan berupaya mengurangi beban mahasiswa yang terdampak krisis COVID-19 ini. Kerangka regulasi ini kita berikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan UKT untuk membantu mahasiswanya yang terdampak," tutur Nadiem.

KIP Kuliah Ringankan Beban Mahasiswa PTS di Masa Pandemi

Kemendikbud juga memberikan bantuan UKT atau biaya perkuliahan kepada 410 ribu mahasiswa 3, 5 dan 7 kepada PTN dan PTS dengan menggunakan anggaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

"Mulai hari ini kuota masing-masing perguruan tinggi sudah dibagikan. Bantuan ini akan diberikan dengan proporsi 60% dialokasikan ke perguruan tinggi swasta, dan 40% dialokasikan ke PTN," jelas Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbud Ainun Na'im.

Untuk itu, Sesjen Kemendikbud mengimbau PTN dan PTS segera melakukan pendataan terhadap mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT ini.

Kemudian mengusulkan kepada Kemendikbud agar mahasiswa tersebut dapat memperoleh kepastian pembayaran UKT pada semester gasal tahun ini.

Lebih lanjut, Ainun menjelaskan bahwa program KIP Kuliah tetap akan diberikan kepada 200 ribu mahasiswa baru tahun 2019.

Sedangkan mahasiswa Bidikmisi on going tetap akan dijamin pembiayaannya oleh pemerintah sampai selesai studinya.

Demikian juga alokasi anggaran untuk Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk Papua dan Papua Barat.

Adapun syarat penerima bantuan UKT (SPP), di antaranya adalah

1) Mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi COVID-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021;

2) Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian; dan 3) Mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5 dan 7.

"Mahasiswa ini akan memperoleh bantuan UKT atau SPP sebesar 2,4 juta selama satu semester pada semester gasal tahun 2020 ini," tutur Ainun.

Tahapan yang harus segera dilakukan perguruan tinggi, lanjut Ainun, yang pertama, PTN dan PTS segera mengumumkan kepada seluruh mahasiswa agar mahasiswa yang memenuhi syarat dapat mengajukan bantuan biaya UKT (SPP).

Kemudian, PTN dan PTS melakukan seleksi dan verifikasi sesuai syarat penerima Dana Bantuan UKT.

"Selanjutnya, PTN dan PTS mengajukan usulan calon penerima dana bantuan UKT (SPP) mahasiswa ke sistem KIP Kuliah pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id," pungkas Sesjen Kemendikbud.


Disadurdari Tribunjabar.id

Trending di Twitter #TelkomBerdusta #UIBergerak


Loading...