Kisah Vina, Wanita Penghibur Ini Dulu Pemakai Kini Pengedar Narkoba, Diatur Seseorang dari Penjara

Kisah Vina, Wanita Penghibur Ini Dulu Pemakai Kini Pengedar Narkoba, Diatur Seseorang dari Penjara
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Senin, 6 Juli 2020 14:47 WIB

Terasjabar.id - TN alias Vina, wanita 40 tahun ini, pernah berurusan dengan hukum karena menggunakan narkoba pada tahun 2017. Kemudian pada 27 Juni 2020, TN kembali ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi.

Berbeda dengan kasus tiga tahun lalu, penangkapan TN pada 27 Juni 2020 membuatnya naik kelas, karena ditangkap dengan status pengedar narkoba yang diketahui dikendalikan dari Lapas.

"Saya sudah memakai ini sejak tiga tahun, tapi kalau sebagai pengedar, baru-baru ini. Saya dapat barangnya dari bos saya di Karawang. Saya bekerja sebagai wiraswasta di bidang suplier," kata TN di Mapolres Cimahi, Senin (06/7/2020).

Kasat Resnarkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam Wijaya mengatakan bahwa, selama pemeriksaan, TN memang kurang kooperatif memberikan keterangan.

Terkait pengakuan tersangka yang bekerja sebagai wiraswasta, Andri membantah pengakuan tersebut.

"Banyak yang belum disampaikan tersangka, hasil penyelidikan kami, bahwa tersangka merupakan penyanyi di beberapa cafe yang ada di Bandung. Tempat kerjanya tidak tetap, sesuai panggilan untuk nyanyi. Ia sering nyanyi di cafe yang ada di Bandung," kata AKP Andri Alam.

Terkait dengan TN yang diduga dikendalikan dari seorang Napi di Lapas yang ada di Jawa Barat, Andri mengatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami dan mempelajari.

Pengakuan TN, bahwa yang mengendalikannya ialah Rudi, cara yang dilakukan ialah sistem tempel yang kemudiam TN mengikuti arahan dari Rudi.

Sistem komunikasi yang dilakukan TN dan oknum Napi tersebut, menggunakan ponsel dan sistem terputus. TN diketahui tidak pernah bertemu dengan Napi yang diduga mengendalikan obat terlarang itu.

Saat ditangkap di rumahnya, Polisi menyita narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 35 gram. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut. Dari hasil komunikasi yang dijalin TN, dalam seminggu TN bisa mengedarkan 200 gram sabu-sabu.

Janda beranak dua ini, mengaku melakukan peredaran narkoba karena kebutuhan ekonomi. Karena bekerja di tempat hiburan, Andri mengatakan bahwa TN sangat dekat dengan dunia gelap narkoba.

"Jadi sewakti 2017 dia diberikan secara gratis narkoba, ya itu cara untuk membuat orang kecanduan, dan lama kelamaan menjadi pembeli. Sabu-sabu tersebut juga diedarkan TN di lokasi hiburan tempat Ia bekerja," katanya.

Sekira lima hari yang lalu, Sat Resnarkoba Polres Cimahi mendatangi suatu lapas, dan menemukan beberapa petunjuk yang menunjukkan komunikasi TN sangat berbeda dengan pengakuannya.(tribunjabar.id)



Vina Narkoba Penjara


Loading...