Komplotan Pencuri Solar Industri di Cirebon Diciduk Polisi, Ancam Petugas Keamanan dan Matikan CCTV

Komplotan Pencuri Solar Industri di Cirebon Diciduk Polisi, Ancam Petugas Keamanan dan Matikan CCTV
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Senin, 6 Juli 2020 12:52 WIB

Terasjabar.id - Petugas Satuan Reskrim Polresta Cirebon menciduk komplotan pencuri solar industri.

Tiga anggota komplotan itu yang diringkus petugas masing-masing berinisial SR (39), SY (38), dan DS (22).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Rina Perwitasari, mengatakan, ketiganya merupakan warga Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

Menurut dia, komplotan tersebut mencuri solar industri dari batching plant milik PT Solusi Bangun Beton (SBB) di Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

"Mereka mencuri solar dari batching plant SBB, kemudian menjualnya ke sopir truk di jalur Pantura Cirebon," kata M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (6/7/2020).

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara komplotan tersebut beraksi dua kali, yakni pada Jumat (5/6/2020) dan Minggu (7/6/2020).

Aksi komplotan itu terbongkar saat petugas keamanan PT SBB bernama Ahmad curiga karena rekaman kamera pengawas atau CCTV di luar pos sekuruti yang mendadak terpotong pada 5 Juni 2020 dari pukul 19.25 WIB - 20.39 WIB.

Petugas keamanan mencoba menelusuri rekaman pada kamera pengawas di dalam pos sekuriti untuk mengecek situasi yang terjadi saat kamera pengawas luar pos sekuriti mati.

Ternyata, rekaman kamera pengawas di dalam pos sekuriti menunjukkan adanya beberapa orang yang masuk dan mengancam petugas sekuriti yang bertugas untuk mematikan kamera pengawas di luar pos tersebut.

"Komplotan itu masuk ke dalam areal batching plant kemudian mencuri solar yang disimpan di tangki bahan bakar menggunakan selang dan dialirkan ke jeriken yang sudah disiapkan," ujar M Syahduddi.

Syahduddi menjelaskan, dari dua aksi tersebut komplotan itu berhasil menggondol sedikitnya 300 liter solar yang dibawa menggunakan motor roda tiga.

Dari pengakuan para pelaku, kata Syahduddi, solar tersebut dijual kepada sopir truk yang kerap beristirahat di jalur Pantura wilayah Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

Pihaknya juga berhasil mengamankan jeriken dan motor roda tiga yang digunakan para pelaku saat beraksi.

"Tiga pelaku ini dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata M Syahduddi.(Tribunjabar.id)


Pencuri Solar Cirebon CCTV


Loading...