D Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Cimahi, Pernah Edarkan Obar-obatan kepada Anak

D Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Cimahi, Pernah Edarkan Obar-obatan kepada Anak
Tribunjabar.id
Editor: Malda Teras Cimahi —Senin, 6 Juli 2020 11:43 WIB

Terasjabar.id - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Cimahi menangkap 14 tersangka penyalahgunaan narkoba sejak Juni hingga Juli 2020.

Empat belas tersangka tersebut ditangkap dari 13 kasus di wilayah hukum Polres Cimahi.

"Dari 14 tersangka ini, ada satu tersangka berjenis kelamin perempuan. Ia mengedarkan narkoba dikendalikan dari salah satu lapas yang ada di Jawa Barat," kata Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Marzuki, di Mapolres Cimahi, Senin (6/7/2020).

M Yoris Marzuki memaparkan, Sat Resnarkoba Polres Cimahi yang saat pengungkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam Wijaya, menyita ribuan obat terlarang.

Barang bukti yang disita ialah sabu-sabu 35,43 gram, ganja kering 161,24 gram, tanaman ganja 1 pohon, 4 butir ekstasi, obat keras berbagai jenis sebanyak 4.826, dan psikotropika 16 butir.

Seorang tersangka berinisial D (23) mengedarkan obat-obatan secara online dan secara langsung kepada teman-temannya. Ia mengaku, bahwa berbagai obat-obatan yang dijual terbatas tersebut, pernah dijual kepada anak-anak.

"Keuntungan paling besar senilai Rp 500 ribu per toples. Sepuluh butir tramadol saya jual Rp 40 ribu," kata D.

Yoris mengatakan, obat-obatan yang dijual tersebut sangat berbahaya, khususnya jika diedarkan kepada anak-anak.

"Kelihatannya seperti vitamin, harus disosialisasikan ke sekolah-sekolah," kata Kapolres Cimahi. (Tribunjabar.id)




Narkoba Cimahi Anak


Loading...